Kakek 80 Tahun dan Istrinya Dibacok Gara-gara Sawah, Pelaku Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi
Tidak hanya kepada Manang, tapi istri korban Hasna (64) mengalami luka sabetan parang pada bagian kepala dan tangan saat berusaha membantu suaminya.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria nekat menganiaya kakek 80 tahun menggunakan parang.
Penganiayaan tersebut terjadi karena masalah sawah.
Pelaku tak terima saat korban mengejeknya.
Makmur (50) warga Desa Tapango Barat, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menyerahkan diri usai melakukan penganiayaan, Minggu (6/12/2020).
Pelaku memarangi Manang (80) sebanyak tiga kali yang menyebabkan korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala kiri, luka pada bagian kanan, serta luka terbuka pada bagian punggung.
Tidak hanya kepada Manang, tapi istri korban Hasna (64) mengalami luka sabetan parang pada bagian kepala dan tangan saat berusaha membantu suaminya.
Aksi pemarangan baru dihentikan kepada korban, setelah istri pelaku datang meminta untuk menghentikan perbuatannya.
"Setelah pelaku melihat korban tidak berdaya, pelaku langsung membawa lari istrinya ke rumahnya.
Pelaku lalu meminta tolong kepada tetangganya untuk mengantarkan ke Mapolsek Tapango menyerahkan diri," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tapango, Kabupaten Polman, Ipda Basrowi.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapango.
Sedang korban Manang (80) dan Masna (64) telah mendapat perawatan di Puskesmas Pelitakan.
Baca juga: Tersangka Pembacok Ayah Kandung di Bireuen Masih Jalani Perawatan di UPIP, Begini Kondisinya
Baca juga: Tersangka Anak Bacok Ayah di Bireuen Akui Minta Uang Rp 50 Juta, Sebut untuk Biaya Nikah
Ipda Basrowi mengatakan, pelaku dengan korban masih terikat hubungan kekeluargaan, karena istri dari pelaku adalah kemenakan korban sendiri.
Dugaan sementara terjadinya penganiayaan tersebut karena pelaku tidak terima keberadaan korban yang masih menggarap sawah seluas 15 are tersebut.
Sawah tersebut diklaim telah menjadi hak milik dari pelaku berdasarkan keputusan adat.
Pelaku menyatakan korban sudah menerima keputusan tersebut dan tidak akan menganggu obyek sawah yang menjadi hak milik mertua pelaku.