Menteri Sosial Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK, Sebagai Tersangka Penerima Suap Bansos Covid-19
Penanahanan Mensos Juliari P Batubara ini disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020).
Penanahanan Mensos Juliari P Batubara ini disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020).
SERAMBINEWS.COM - Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, resmi sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penanahanan Mensos Juliari P Batubara ini disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020).
"Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan, JPB telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Firli Bahuri sebagaimana dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu.
Juliari Batubara akan dilakukan penahanan selama 20 hari, yakni pada 6-25 Desember 2020.
"JPB ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ungkap Firli.
Baca juga: Rayhan dan Cut Amelia, Duta Pelajar Kamtibmas Polres Nagan Raya
Baca juga: Nurmalawati Terpilih sebagai Perempuan Inisiator dari Aceh
Baca juga: Penanganan Covid-19 Abdya Berpeluang Berubah Status Jadi Zona Hijau, Tak Ada Lagi Kasus Positif
Sebelum ditahan, Juliari bakal dites Covid-19 dan menjalani isolasi diri selama 14 hari.
"Kita lakukan upaya pencegahan Covid-19," ujar Firli Bahuri.
Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal penetapan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara sebagai tersangka.
Ia mengatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi berujar, dirinya sejak awal sudah mengingatkan para menterinya untuk tidak korupsi.
“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK," ujarnya, dikutip dari Presidenri.go.id, Minggu (6/12/2020).
"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: jangan korupsi!” jelas Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah sejak awal ia mengingatkan kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk tidak melakukan korupsi.
Ia menegaskan, pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi dalam pemanfaatan anggaran negara baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.
“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional."
"Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Jokowi.
Ia menyebut, dirinya tidak akan melindungi orang yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, dan profesional,” imbuhnya (Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Menteri Sosial Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK