Petugas Tangkap Penjual Tuak,  Dua Anaknya Ikut Diamankan

Petugas gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, dibantu 10 prajurit TNI dari Kodim 0101/BS dan Polresta Banda Aceh, mengamankan 7 pemabuk

Editor: bakri
For Serambinews.com
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan botol minuman keras dari sebuah warung di kawasan Jalan Ahmad Yani, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (21/11/2020) dini hari. 

BANDA ACEH - Petugas gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, dibantu 10 prajurit TNI dari Kodim 0101/BS dan Polresta Banda Aceh, mengamankan 7 pemabuk dari dua lokasi di Kota Banda Aceh, Sabtu (5/12/2020) dini hari. Selain itu, petugas juga menggaruk dua wanita berpakaian tak bersyariah, jelang dini dari sebuah warkop di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, saat menghadiri acara ulang tahun rekannya.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, meminta semua pihak untuk menghormati penerapan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, Banda Aceh khususnya. Karena, tanpa dukungan, penerapan syariat Islam tidak berjalan maksimal seperti yang diharapan. Lalu, untuk menjaga hal tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas terkait, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak.

Sementara Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanako SSTP MSi mengatakan, untuk para pemabuk yang melanggar Qanun Nomor 6 Thn 2014 tentang Hukum Jinayat itu pertama diamankan di Jalan Bawal, Gampong Kota Baru (Lampriek), Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Di lokasi itu petugas mengamankan dua pria nonmuslim, berinisial JS dan SS.

"Keduanya kami bawa ke kantor. Setelah itu diberi pembinaan dan telah diserahkan kembali kepada pihak keluarganya," kata Heru yang dihubungi Serambi, Sabtu (5/12/2020).

Lalu, dalam patroli yang dilaksanakan bersama tim gabungan dari TNI dan Polri, petugas kembali mengamankan sejumlah pelanggar syariat Islam, dalam kasus yang sama, yakni khamar (tuak) di Jalan Iskandar Muda, di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

"Di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, tepatnya di depan sebuah swalayan di desa itu, petugas mengamankan lima orang pria. Dari lima orang tersebut, satu penjual tuak, dua anak dari penjual tua itu serta dua orang lainnya merupakan pembeli," rinci Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi SSosI, menambahkan.

Penjual tuak tersebut berinisial SU warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar,  bersama dengan dua anak-anaknya, berinisial SA dan KA. "Kedua anak SU diamankan saat menemani dua peminum tuak yang dibeli dari ayahnya. Keduanya berinisial MU dan FA. Seluruhnya kami bawa ke kantor dan mereka juga kita beri pembinaan, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," terang Safriadi.

Plt Kasatpol PP dan WH Heru Triwijanako, kembali meminta semua pihak untuk menghormati penerapan syariat Islam. Lalu, kepada seluruh masyarakat memberi dukungannya terhadap tegaknya syariat Islam secara kaffah di Pusat Ibukota Provinsi Aceh ini.

Lalu, Heru juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke petugas Satpol PP dan WH bila melihat ada bentuk pelanggaran, di 0812 1931 4001.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanako juga menerangkan jelang Sabtu (5/12/2020) dini hari, petugas gabungan juga mengamankan dua wanita yang menghadiri acara ulang tahun rekannya, di salah satu di Kecamatan Kutaraja.

Alasan wanita itu diamankan, karena berpakaian minim dan tidak sesuai syariah, sehingga dinilai melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. "

Keduanya berinisial AN asal Simeulue dan FA, asal Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya juga kita bina dan kami harapkan tidak diulangi lagi," pungkas Heru didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Evendi A Latief SAg.(mir)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved