Breaking News

Berita Banda Aceh

Anjar, Wanita Satu-satunya yang Dieksekusi Cambuk, Ini Pelanggaran Syariat yang Dilakukan

Terpidana Anjar,  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah atau tindak pidana Maisir.

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MISRAN ASRI
Algojo mencambuk Anjar (49), satu-satunya wanita terpidana yang terjerat kasus judi togel sebanyak 27 kali dalam prosesi uqubat cambuk yang berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Senin (7/12/2020). 

Anjar (49) merupakan wanita satu-satunya yang dicambuk di Taman Bustsnussalatin (Taman Sari), bersama lima pelanggar Syariat Islam lainnya, Senin (7/12/2020) siang. Terpidana Anjar,  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah atau tindak pidana Maisir.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anjar (49) merupakan wanita satu-satunya yang dicambuk di Taman Bustsnussalatin (Taman Sari), bersama lima pelanggar Syariat Islam lainnya, Senin (7/12/2020) siang.

Terpidana Anjar,  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah atau tindak pidana Maisir.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dicambuk sebanyak 27 kali.

Selain Anjar, enam terpidana yang menerima hukuman yang sama, masing-masing  DJ dan MU. 

Anjar bersama DJ dan MU ditangkap beberapa waktu lalu, di depan salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mohd Jam, Banda Aceh.

Baik Anjar, DJ dan MU, ketiganya dicambuk masing-masing sebanyak 27 kali, dikurangi masa tahanan sebanyak 3 cambuk.

Baca juga: Ribuan Suporter Kembali Hadir ke Stadion Anfield, Jurgen Klopp Akui Sangat Emosional

Di samping itu dalam eksekusi tersebut, algojo juga mencabuk tiga terpidana lainnya, masing-masing DJ dan MU terjerat kasus judi sabung ayam serta MZ alias Zaki (22), seorang pekerja refleksi yang melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggannya pada 16 September 2020 lalu.

Keseluruhan kasus tersebut, ditangani pihak kepolisian dari Polresta dan Polda Aceh.

Bahkan seluruh terpidana yang akan menerima uqubat cambuk tersebut, dijemput dari Rutan Kelas II B Banda Aceh, di Kajhu, dan Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

"Enam terpidana yang dicambuk itu merupakan terpidana dalam kasus yang ditangani Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh. Mereka ditahan di Rutan Kaju dan Lapas Lhoknga. Kami dari Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, dalam hal ini sebagai pelaksana dan penyedia tempat," terang Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, sebelumnya kepada Serambinews.com.

Ia pun mengharapkan, dari uqubat cambuk yang diterima oleh 6 terpidana itu dapat menyadarkan mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita harapkan pelanggaran syariat di Kota Banda Aceh, dari hari ke hari  semakin berkurang dan menurun. Tahun 2020 ini, sampai dengan hari ini uqubat cambuk jauh menurun, yakni 9 eksekusi cambuk yang dilakukan, dibandingkan tahun sebelumnya 2019, sampai 32,” terang Heru.

Ditambahkan, secara keseluruhan 6 terpidana yang dicambuk kemarin dalam kondisi sehat dan telah diizinkan pulang, berkumpul bersama keluarga dan lingkungannya kembali.

Pada eksekusi cambuk tadi siang, menghadirkan Hakim Pengawas Mahkamah Syariah, pihak Kejaksaan, Negeri Banda Aceh, serta tim dokter.

Prosesi cambuk tersebut, ikut dijaga ketat oleh personel Kepolisian dari Polsek Baiturrahman, Banda Aceh. (*)

Baca juga: Floyd Mayweather Jr Ungkap Sengaja Ulur Waktu saat Lawan Conor McGregor, Demi Apa?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved