FPI Sembunyikan Habib Rizieq di Tempat Rahasia, Kapolda Beri Ultimatum

Aziz menuturkan alasan ketidakhadiran Habib Rizieq karena masih dalam masa pemulihan dan ada keperluan keluarga.

photocollage/wartakotalive.com/kompas.com
Ada dua versi penjelasan terkait 6 orang diduga anggota Laskar FPI pendukung Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) pagi. Pangdam Jaya Irjen Fadli Imran mengatakan, keenam orang itu menyerang polisi. Azis Yanuar, pengacara HRS, mengatakan keenam orang yang akan hadiri pengajian itu diculik preman atau orang tak dikenal yang membuntuti mereka. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau pemimpin FPI  Habib Muhammad Rizieq Shihab untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Fadil bahkan mengancam pihaknya tidak segan akan memberikan tindakan tegas jika Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi.

"Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Fadil menyebut pihaknya bakal melakukan langkah hukum lanjutan jika Habib Rizieq kembali mangkir dari pemeriksaan.

"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Baca juga: 6 Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak, Fadli Zon: Memang Teroris? Kapolda Harus Tanggung Jawab

Baca juga: Anjar, Wanita Satu-satunya yang Dieksekusi Cambuk, Ini Pelanggaran Syariat yang Dilakukan

Baca juga: Klarifikasi FPI: Rombongan Habib Rizieq Shihab Dihadang dan Ditembak, 6 Orang Diculik

Berdasarkan aturan, polisi memang dapat melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Hal itu tercantum dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Pasal itu berbunyi "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Fadil juga meminta kepada Habib Rizieq dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi penyidikan kasus kerumunan massa ini.

Ia mengingatkan bahwa aksi menghalang-halangi petugas bisa berujung pada tindak pidana.

"Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," tuturnya.

Rizieq sendiri pada akhirnya kembali tak memenuhi panggilan kedua kemarin. Begitu pula menantunya yakni Hanif Alatas, juga mangkir dari agenda pemeriksaan.

Baca juga: Viral Video Oknum Polisi Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq Shihab, Begini Respon Kapolres dan FPI

Baca juga: Bela Habib Rizieq Shihab, Gatot Nurmantyo: Kalau Negara Adil, Periksa Semua yang Berkumpul 

Baca juga: Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup, Imbas Kerumunan Acara Habib Rizieq

"Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).

Aziz menuturkan alasan ketidakhadiran Habib Rizieq karena masih dalam masa pemulihan dan ada keperluan keluarga.

Ia menegaskan bahwa sang Habib sedang dalam kondisi sehat. Namun, hanya kelelahan sehingga memerlukan istirahat.

"Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa, itu informasi dari dokter. Artinya dokter tersebut juga tidak mengatakan beliau sakit," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved