Kronologi Polisi Diserang hingga 6 Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak, 4 Orang Melarikan Diri
Setelahnya, Fadil menceritakan bahwa satu unit polisi yang beranggotakan enam orang dari Polda Metro Jaya melakukan lidik.
"Untuk yang empat orang melarikan diri," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Fadil menegaskan, berdasarkan penyelidikan sementara, sejumlah pengikut Rizieq yang melakukan penyerangan terhadap anggota itu merupakan laskar khusus dari FPI.
"Jadi dari hasil penyeldikan awal kelompok yang menrang diidentifikasi sebagai laskar khusus yang selama ini menghalang-halangi proses penyidikan," kata Fadil.
Sebelumnya, Polisi menembak enam dari 10 orang yang disebut merupakan simatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya kilometer 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Fadil mengatakan, penembakan terhadap enam orang tersebut karena diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan trukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak 6 orang," ujar Fadil.
Fadil menjelaskan, peristiwa itu bermula dari adanya informasi yang beredar melalui aplikasi pesan singkat tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.
Sedianya, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Penyamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan itu berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin ini.
"Terkait itu kami, Polda Metro Jaya kemudiam melakukan penyelidikan kebenaran info itu.
Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS , kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan sajam," ucap dia.
Fadil mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yanv terjadi pada 14 November 2020.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidkan.
Karena tindakan tersebut adalah tindakan Melanggar hukum dan dapat dipidana," tutup dia.
Kapolda Fadil Imran: Ormas yang Berperilaku Preman Bakal Ditindak