Berita Banda Aceh
Pelabuhan Kuala Bubon, Labuhan Haji & Terminal Tipe B Bener Meriah Beralih Jadi Aset Pemprov Aceh
Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Aida Ratna Zulaikha.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekda Aceh Taqwallah, menandatangani berita acara serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) atau pengalihan kewenangan dan aset dari Pemkab.
Ketiga Pemkab itu, yakni Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Bener Meriah kepada Pemerintah Aceh.
Penandatangan ini berlangsung di ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (7/12/2020).
Adapun beberapa kewenangan dan aset dari ketiga kabupaten tersebut yang akan beralih ke Pemerintah Aceh yaitu urusan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pengelolaan bidang kehutanan.
Kemudian urusan bidang perikanan, pengelolaan terminal tipe B dan pelabuhan penyeberangan, yakni Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon Kabupaten Aceh Barat.
Selanjutnya Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, dan satu terminal Tipe B di Kabupaten Bener Meriah.
Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Aida Ratna Zulaikha.
Baca juga: Mercu Bendungan Krueng Pase Peninggalan Belanda di Aceh Utara Jebol
Baca juga: VIDEO - Motor Jadul Melaju di Dalam Air, Warganet Bilang Ini The Real Motor Bebek
Baca juga: VIRAL Meski Sudah Lama Putus dan Ada Keluarga Gak Suka, Pemuda Tetap Lamar Mantan Kekasih
Dalam sambutannya Nova menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Tim KPK yang telah memberikan pendampingan, dukungan serta supervisi bagi Pemerintah Aceh dalam proses peralihan kewenangan dan aset. ,
Dengan demikian potensi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan perbuatan melawan hukum lainnya bisa ditiadakan.
"Terlebih lagi kita tahu, proses peralihan kewenangan ini merupakan proses yang cukup rumit dan menyita energi, sebab membutuhkan ketelitian dan kecermatan.
Disinilah kami membutuhkan peran dan supervisi dari KPK, sehingga seluruh proses pengalihan ini bisa berjalan dengan tertib administrasi, tertib waktu, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Nova.
Penyerahan aset dan kewenangan tersebut, jelas Nova, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh memberikan pelayanan terbaik.