Berita Banda Aceh
Pelabuhan Kuala Bubon, Labuhan Haji & Terminal Tipe B Bener Meriah Beralih Jadi Aset Pemprov Aceh
Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Selain itu, juga dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Ditegaskan bahwa ada beberapa kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Tidak lupa juga, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Bener Meriah, atas kerja sama dan komitmennya, sehingga kegiatan serah terima ini berlangsung lancar," kata Nova.
Ia menyebutkan, setidaknya ada delapan pelabuhan penyeberangan yang akan diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Aceh, namun baru dua yang sudah selesai proses P3D (hari ini).
Sementara sisanya, ada 5 pelabuhan yang sedang dalam proses koordinasi untuk P3D dan 1 pelabuhan, yaitu pelabuhan Singkil yang sedang proses P3D kepada Kementerian Perhubungan karena melayani lintas penyeberangan antar provinsi.
"Untuk saat ini masih ada terminal yang dikelola oleh kabupaten/kota, yang memiliki fungsi utama dalam pelayanan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Namun belum mengajukan permohonan peningkatan status untuk ditetapkan menjadi Terminal Tipe B.
Kita harapkan dapat ditindak lanjuti sesuai fungsi dan kewenangan," ujar Nova.
Ia mengungkapkan, khusus untuk Pelabuhan Penyeberangan Balohan, harus melewati proses panjang, karena kepemilikan aset dan dokumennya berada di bawah wewenang BPKS Sabang.
Sedangkan personelnya berada di bawah wewenang Pemerintah kota Sabang.
Oleh sebab itu, Nova mengharapkan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait agar dapat mempercepat seluruh proses pelaksanaanya, sehingga peralihan kewenangan yang merupakan amanat Undang-Undang ini dapat segera dijalankan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Aida Ratna Zulaikha mengatakan kedatangannya ke Aceh dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) terhadap progres rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Aceh.
Tujuannya untuk melakukan evaluasi capaian pelaksanaan program yang sudah dilakukan Pemerintah Aceh hingga 2020.
Khususnya dalam hal perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penyelamatan keuangan aset daerah.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada 7 program yang akan diintervensi KPK dalam upaya monitoring di lingkungan Pemerintah Aceh.