Berita Banda Aceh
Pelabuhan Kuala Bubon, Labuhan Haji & Terminal Tipe B Bener Meriah Beralih Jadi Aset Pemprov Aceh
Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Aida Ratna Zulaikha.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekda Aceh Taqwallah, menandatangani berita acara serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) atau pengalihan kewenangan dan aset dari Pemkab.
Ketiga Pemkab itu, yakni Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Bener Meriah kepada Pemerintah Aceh.
Penandatangan ini berlangsung di ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (7/12/2020).
Adapun beberapa kewenangan dan aset dari ketiga kabupaten tersebut yang akan beralih ke Pemerintah Aceh yaitu urusan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pengelolaan bidang kehutanan.
Kemudian urusan bidang perikanan, pengelolaan terminal tipe B dan pelabuhan penyeberangan, yakni Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon Kabupaten Aceh Barat.
Selanjutnya Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, dan satu terminal Tipe B di Kabupaten Bener Meriah.
Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Aida Ratna Zulaikha.
Baca juga: Mercu Bendungan Krueng Pase Peninggalan Belanda di Aceh Utara Jebol
Baca juga: VIDEO - Motor Jadul Melaju di Dalam Air, Warganet Bilang Ini The Real Motor Bebek
Baca juga: VIRAL Meski Sudah Lama Putus dan Ada Keluarga Gak Suka, Pemuda Tetap Lamar Mantan Kekasih
Dalam sambutannya Nova menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Tim KPK yang telah memberikan pendampingan, dukungan serta supervisi bagi Pemerintah Aceh dalam proses peralihan kewenangan dan aset. ,
Dengan demikian potensi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan perbuatan melawan hukum lainnya bisa ditiadakan.
"Terlebih lagi kita tahu, proses peralihan kewenangan ini merupakan proses yang cukup rumit dan menyita energi, sebab membutuhkan ketelitian dan kecermatan.
Disinilah kami membutuhkan peran dan supervisi dari KPK, sehingga seluruh proses pengalihan ini bisa berjalan dengan tertib administrasi, tertib waktu, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Nova.
Penyerahan aset dan kewenangan tersebut, jelas Nova, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh memberikan pelayanan terbaik.
Selain itu, juga dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Ditegaskan bahwa ada beberapa kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Tidak lupa juga, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Bener Meriah, atas kerja sama dan komitmennya, sehingga kegiatan serah terima ini berlangsung lancar," kata Nova.
Ia menyebutkan, setidaknya ada delapan pelabuhan penyeberangan yang akan diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Aceh, namun baru dua yang sudah selesai proses P3D (hari ini).
Sementara sisanya, ada 5 pelabuhan yang sedang dalam proses koordinasi untuk P3D dan 1 pelabuhan, yaitu pelabuhan Singkil yang sedang proses P3D kepada Kementerian Perhubungan karena melayani lintas penyeberangan antar provinsi.
"Untuk saat ini masih ada terminal yang dikelola oleh kabupaten/kota, yang memiliki fungsi utama dalam pelayanan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Namun belum mengajukan permohonan peningkatan status untuk ditetapkan menjadi Terminal Tipe B.
Kita harapkan dapat ditindak lanjuti sesuai fungsi dan kewenangan," ujar Nova.
Ia mengungkapkan, khusus untuk Pelabuhan Penyeberangan Balohan, harus melewati proses panjang, karena kepemilikan aset dan dokumennya berada di bawah wewenang BPKS Sabang.
Sedangkan personelnya berada di bawah wewenang Pemerintah kota Sabang.
Oleh sebab itu, Nova mengharapkan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait agar dapat mempercepat seluruh proses pelaksanaanya, sehingga peralihan kewenangan yang merupakan amanat Undang-Undang ini dapat segera dijalankan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Aida Ratna Zulaikha mengatakan kedatangannya ke Aceh dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) terhadap progres rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Aceh.
Tujuannya untuk melakukan evaluasi capaian pelaksanaan program yang sudah dilakukan Pemerintah Aceh hingga 2020.
Khususnya dalam hal perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penyelamatan keuangan aset daerah.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada 7 program yang akan diintervensi KPK dalam upaya monitoring di lingkungan Pemerintah Aceh.
Mulai dari perencanaan dan penganggaran terintergrasi APBA, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, serta optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.
"Jadi semua program tersebut selalu dimonitor dan diintervensi oleh KPK.
Terkait penyerahan aset kehadiran kami pada dasarnya untuk mendorong penertiban aset agar bisa diserah terimakan sesuai perundang-udangan dan tentunya tidak melanggar hukum," ujarnya.
Proses penandatanganan serah terima P3D tersebut dilaksanakan dengan tertib menerapkan protokol kesehatan.
Setiap tamu undangan wajib memakai masker, mengukur suhu tubuh, mencuci tangan, dan menjaga jarak, sebagai upaya mencegah penularan covid-19.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inpektur Aceh Zulkifli, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Syakir. (*)