Berita Abdya
Disdukcapil Abdya: Warga yang Belum Rekam KTP Elektronik Akan Dinonaktifkan Datanya
Warga pemegang KTP lama akan dinonaktifkan datanya, sehingga tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan publik yang menggunakan NIK sebagai basis data.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat Daya ( Abdya), kembali mengingatkan warga dewasa berumur di atas 23 tahun agar melakukan perekaman atau segera mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP).
“Warga dewasa umur di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka data penduduk yang bersangkutan akan dinonaktifkan secara sistem dari pusat,” kata Kepala Disdukcapil Abdya, Rajul Asmar SE kepada Serambinews.com, Selasa (8/12/2020).
Jika data penduduk seseorang sempat dinonaktifkan, maka akan sangat merugikan warga yang bersangkutan. Pasalnya, warga tersebut atau warga yang masih memegang KTP lama, tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data.
Seperti dalam pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya tidak akan bisa dilayani karena data penduduk sudah tidak aktif. “Jangan sampai data penduduk dinonaktifkan, maka kita imbau segera melakukan perekaman e-KTP,” kata Rajul Asmar.
Data penduduk baru dapat diaktifkan kembali dengan cara melakukan perekaman e-KTP pada Didukcapil Abdya. Ketentuan warga dewasa di atas umur 23 tahun harus mengurus e-KTP, jika tidak mau data penduduk dinonaktifkan, menurut Rajul menindaklanjuti arahan dari Dirjen Dukcapil pada Kementerian Dalam Negeri RI.
Ditanya, berapa jumlah warga Kabupaten Abdya yang belum merekam e-KTP tahun 2020, Rajul Asmar mengatakan, masih banyak.
“Warga formula (telah memasuki usia 17 tahun) berjumlah sekitar 12.000 orang, ditambah warga dewasa sehingga jumlahnya sekitar 18.000 orang dari jumlah penduduk Abdya sekitar 155.000 jiwa,” ungkap kepala Disdukcapil Abdya, itu.
Warga formula yang wajib KTP dan dewasa yang belum mengurus e-KTP tersebar di 152 desa/gampong dalam sembilan kecamatan, Babahrot, Kuala Batee, Jeumpa, Susoh, Blangpidie, Setia, Tangan-Tangan, Manggeng dan Lembah Sabil.
Baca juga: RSUD Teungku Peukan Abdya Terima Alkes Bi Level Positive Airways Pressure dari Mendagri RI
Baca juga: Abdya Krisis Telur Ayam dan Minyak Goreng, Harga Melonjak
Baca juga: Pemkab Abdya Akan Seleksi Ratusan Pejabat Eselon III
Kepala Didukcapil Abdya lebih lanjut menjelaskan, semua anak berusia 0-17 tahun supaya mengurus Kartu Indentitas Anak (KIA) yang merupakan indentitas tunggal anak.
Menyangkut harus mengurus KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Disdukcapil Abdya, dikatakan siap melayani warga yang membutuhkan dokumen kependudukan.
Terkait pemberitahuan kepada masyarakat agar melakukan perekaman e-KTP baik bagi warga formula dan dewasa serta keharusan mengurus KIA, menurut Rajul Asmar, sudah diberitahukan melalui surat imbauan kepada para Keucik Gampong/Kepala Desa dalam Kabupaten Abdya.
Surat bertanggal 27 November 2020 itu dikirim kepada 152 keuchik gampong dalam sembilan kecamatan.
“Kita benar-benar mengharapkan para keuchik gampong se-Abdya menindaklanjuti surat imbauan tersebut kepada warga untuk mengurus e-KTP, sehingga data penduduk bersangkutan tak dinonaktifkan,” katanya. Demikian juga keharusan mengurus KIA bagi anak-anak.(*)
Baca juga: Kisah Haru Pasangan Suami Istri Berjuang Punya Anak, 21 Tahun Penantian Akhirnya Terkabul
Baca juga: Zaskia Adya Mecca Sebut Alami Halusinasi Setelah Melahirkan Anak Ke-5, Begini Ceritanya
Baca juga: Rahmi Tewas Dibakar Suami, Warga Mengamuk Keroyok Pelaku hingga Masuk Rumah Sakit
Baca juga: Metode Sunat yang Lebih Aman dan Cepat Sembuh, Banyak Keunggulan