Ibu Ini Ngaku Dirampok Hilang Rp 140 Juta dan Cincin Emas, Ternyata Rekayasa Hindari Tagihan Utang
Belakangan diketahui, laporan palsu kepada polisi bertujuan untuk menghindari kejaran orang yang hendak menagih utang.
Jeffry mengungkapkan, polisi tidak menahan NA karena kasus laporan palsu.
“Dalam kasus ini (laporan palsu), dia wajib lapor,” kata Jeffry.
Polisi menahan NA karena kasus penipuan dengan beragam bukti, yakni: lima lembar bukti transfer dari DW ke NA dan satu bundel rekening koran riwayat transfer dari DW pada NA.
NA tidak bisa mengelak atas sangkaan ini.
“Dia terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia bisa dikenakan penahanan,” kata Jeffry.
Baca juga: Ternyata, Daun Singkong Bermanfaat untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Penyakit Stroke
Baca juga: Suami Ajak 2 Temannya Hajar Selingkuhan Istri yang Sedang Tidur, Ngaku Kesal Diselingkuhi
Baca juga: Relawan RAPI Banda Aceh Buka Posko Bersama Penggalangan Bantuan untuk Korban Banjir
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Tagihan Utang, IRT Mengaku Dirampok, Hilang Rp 140 Juta dan Cincin Emas",