Berita Aceh Tamiang
Kedapatan Angkut Tuak, Sopir Minibus Medan – Tamiang Terancam Dihukum Cambuk
Gara-gara sikapnya yang main angkut sembarangan, dirinya pun dituduh bagian dari komplotan penyelundup tuak dari Sumatera Utara ke Kota Kualasimpang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Ketika informasi ini sudah mendekati kebenaran, giliran tim dari Bidang Penegakan Syariat Islam yang dikerahkan untuk meringkus sang penyelundup.
Titik terang terjadi pada Senin (7/12/2020) siang, ketika Jumbo BL 7417 UL muncul di seputaran terminal.
Baca juga: Pidie Jaya Usulkan Tiga Cabor PON 2024
Petugas yang meyakini Jumbo tersebut sebagai moda transportasi pengangkut tuak, langsung melakukan penyergapan.
Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyita satu jeriken penuh berisi tuak.
“Pelaku dan barang bukti dan jeriken berisi tuak dan minibus Jumbo kami amankan ke kantor,” lanjut Syahrir.
Dalam pemeriksaan itu, Dedi membantah keras kalau minuman haram itu miliknya.
Menurutnya, barang itu dinaikan seseorang di Besitang dan meminta menurunkannya di depan Kota Kualasimpang.
“Dibilang oleh pelaku yang di Besitang, nanti ada yang menjemput di Kualasimpang,” sambung Syahrir.
Syahrir mengungkapkan, bila dalam pemeriksaan nanti pelaku terbukti terlibat dalam kasus ini, maka sesuai Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, pelaku akan menjalani ekseksi cambuk 20 kali atau denda maksimal 200 gram murni atau penjara 20 bulan. (*)
Baca juga: Mendagri Serahkan Bantuan Alkes Kepada Sejumlah Rumah Sakit, Salah Satunya RSUD Teungku Peukan Abdya