Berita Bener Meriah
Pemkab Bener Meriah Serahkan Aset Terminal Tipe B Ketipis Kepada Pemerintah Aceh
Sekda Aceh, Taqwallah bersama Sekda Bener Meriah, Drs Haili Yoga MSi menandatangani berita acara serah terima personel....
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Sekda Aceh, Taqwallah bersama Sekda Bener Meriah, Drs Haili Yoga MSi menandatangani berita acara serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) atau pengalihan kewenangan aset dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah kepada Pemerintah Aceh yang berlangsung di ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (7/12/2020).
Penandatanganan serah terima itu juga disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, dan Kepala Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Aida Ratna Zulaikha.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan, Pemerintah Aceh memberikan apresiasi dan penghargaan kepada tim KPK RI yang telah memberikan pendampingan, dukungan serta supervisi bagi Pemerintah Aceh dalam proses peralihan kewenangan dan aset, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dan perbuatan melawan hukum lainnya bisa ditiadakan, kata Gubernur Aceh.
Lebih lanjut, Nova mengatakan, penyerahan aset dan kewenangan tersebut, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh memberikan pelayanan terbaik serta dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Perundang-undangan No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana ditegaskan bahwa ada beberapa kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, atas kerja sama dan komitmennya sehingga kegiatan serah terima ini berlangsung dengan lancar," kata Nova.
Sementara Kepala Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Aida Ratna Zulaikha mengatakan, kedatangannya dirinya ke Aceh dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dan bertujuan untuk melakukan evaluasi capaian pelaksanaan program yang sudah dilakukan pemerintah Aceh hingga 2020, khususnya dalam hal perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penyelamatan keuangan aset daerah.
"Semua program tersebut selalu dimonitor oleh KPK. Kehadiran kami pada dasarnya untuk mendorong penertiban aset agar bisa diserahterimakan sesuai dengan perundang-undangan dan tentunya tidak melanggar hukum," pungkasnya.
Adapun aset yang diserahkan tersebut adalah Terminal Tipe B di Bener Meriah, Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon Aceh Barat dan Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Haji Aceh Selatan.
Sementara 6 Pelabuhan penyeberangan lainnya yang masih dalam koordinasi untuk proses P3D.(*)
Baca juga: Saudara Pembakar Diri Tunisia Pemicu Protes di Arab Kecewa, Pengorbanan Abangnya Sia-sia
Baca juga: Sikapi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Orang Tua Korban: Putra Saya Tak Pernah Bawa Senjata
Baca juga: Tak Ikut Pilkada Serentak, Pemkab Aceh Singkil Tetap Liburkan Pegawai