Berita Aceh Utara
BNN Aceh Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara
BNN musnahkan 69 ton ganja atau 97.000 batang tanaman ganja di kawasan Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara
Ringkasan Berita:
- BNN memusnahkan sekitar 69 ton ganja atau 97.000 batang tanaman ganja di kawasan Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara
- Temuan ladang ganja di wilayah ini menjadi perhatian khusus BNN untuk memperkuat program Alternative Development melalui pelatihan keterampilan dan pendampingan masyarakat agar beralih dari menanam ganja
- "Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika." HERU YULIANTO
"Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika." HERU YULIANTO, Koordinator dari BNN Pusat
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sekitar 69 ton ganja atau 97.000 batang tanaman ganja di kawasan Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (6/11/2025).
Ladang ganja tersebut ditemukan melalui hasil penyelidikan dan pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika di Provinsi Aceh. Namun, hingga kini pemilik lahan belum berhasil diidentifikasi.
Sekitar pukul 07.00 WIB, sebanyak 151 personel gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan berkumpul di halaman Masjid Desa Alue Ie Mudek, Kecamatan Sawang, untuk apel pasukan sebelum menuju lokasi.
Perjalanan menuju ladang ditempuh dengan kendaraan hingga titik tertentu, kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh satu kilometer melewati medan berbatu dan perbukitan.
Koordinator Lapangan, Kombes Pol Heru Yulianto, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Seluruh kegiatan penindakan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia," ujar Heru.
BNN menemukan enam titik ladang ganja di berbagai ketinggian antara 194 hingga 301 meter di atas permukaan laut (MDPL) dengan total luas sekitar 6,5 hektare. Pemusnahan dilakukan langsung di lokasi dengan pengawasan ketat seluruh personel gabungan.
Heru menjelaskan, Desa Teupin Reusep merupakan salah satu lokasi pilot project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi BNN, selain Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues.
"Temuan ladang ganja di wilayah ini menjadi perhatian khusus BNN untuk memperkuat program Alternative Development melalui pelatihan keterampilan dan pendampingan masyarakat agar beralih dari menanam ganja ke komoditas pertanian yang legal dan bernilai ekonomi," jelasnya.(zak)
Ajak Masyarakat Berantas Narkoba
Lebih lanjut, Kombes Pol Heru Yulianto yang juga Kasatgas Ladang Ganja BNN Pusat menambahkan, dengan semangat War on Drugs for Humanity, BNN terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Satu laporan adalah bentuk nyata kepedulian dalam menyelamatkan generasi bangsa," pungkasnya.(zak)
Berita Aceh Utara
BNN Aceh
BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara
temuan ladang ganja di aceh utara
temuan ladang ganja
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Kombes Pol Heru Yulianto
| BNN Pusat Musnahkan 97.000 Batang Ganja di Aceh Utara, Pemilik Masih Misteri |
|
|---|
| Perusahaan Perkebunan Wajib Bangun Kebun Plasma 20 Persen, Konsultan Hukum: Praktiknya di Aceh Jauh |
|
|---|
| Hakim MS Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham |
|
|---|
| Meninggal di Malaysia, Haji Uma dan BP3MI Antarkan Jenazah PMI Warga Aceh Utara ke Rumahnya |
|
|---|
| Haji Uma Jadi Penceramah Maulid Nabi di Aceh Utara, Ini Pesan Senator Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.