Berita Aceh Barat

Sengketa Lahan Warga Dengan PT PAAL Belum Ada Penyelesaian

Belum tuntasnya sengketa lahan ini karena masih belum turunnya tim Kanwil BPN Aceh, untuk menentukan atau mengukur kembali areal HGU perusahaan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Danil Adrial, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sengketa lahan warga dengan perusahaan PT Prima Agro Aceh Lestari (PT PAAL) di Aceh Barat belum ada titik temu.

Sementara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat masih menunggu turunnya tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN), Provinsi Aceh sebagai pihak berwenang dalam mengukur luas tanah.

Tim dari Kanwil BPN Aceh sebagai salah satu harapan untuk penyelesaian lahan warga dengan pihak perusahaan, sebab BPN Aceh yang memiliki kewenangan untuk mengukur titik koordinat batas tanah yang menjadi masalah saat ini.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat Danil Adrial, Selasa (8/12/2020) menjelaskan, saat ini masalah penyelesaian sengketa lahan warga dengan PT PAAL, belum tuntas.

Hal itu masih terkendala karena masih belum turunnya tim Kanwil BPN Aceh, untuk menentukan atau mengukur kembali HGU perusahaan yang berlokasi di kawasan Desa Napai dan Blang Luah, Kecamatan Woyla Barat.

Pihak perusahaan mengklaim lahan yang digarap oleh warga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT PAAL.

Baca juga: Banjir di Gampong Baro KB, Woyla Timur, Aceh Barat Surut, Aktivitas Mulai Normal

Baca juga: Warga Obrak-abrik Kantor Keuchik Putim di Aceh Barat, Ini Persoalan Hingga Memicu Kemarahan 

Baca juga: Pembangunan Ring Road di Pedalaman Tuntas, Tahun Depan Aceh Barat Akan Fokus Bangun Kota

Sedangkan warga menyebutkan jika lahan yang digarap itu merupakan lahan milik warga yang sah, karena sejak awal warga telah menggarapnya dan telah memetik hasil berupa kelapa sawit yang mereka tanam sendiri.

“Tim yang dibentuk oleh pemerintah telah turun kelapangan yang selama ini sudah mulai bekerja untuk penyelesaian konflik warga dengan pihak perusahaan akibat sengketa lahan, salah satunya seperti Dinas Pertanahan Aceh Barat, dari dinas Perkebunan dan instansi terkait lainnya,” jelas Danil Andrial.

Disebutkan, menyangkut penyelesaian tersebut memang bukan kewenangan dirinya, namun ada instansi terkait lainnya, dimana saat ini Pemerintah Aceh Barat masih menunggu tim dari Kanwil BPN Provinsi Aceh untuk menjadi bagian penyelesaian.(*)

Baca juga: Suami Ajak 2 Temannya Hajar Selingkuhan Istri yang Sedang Tidur, Ngaku Kesal Diselingkuhi

Baca juga: Ibu Ini Ngaku Dirampok Hilang Rp 140 Juta dan Cincin Emas, Ternyata Rekayasa Hindari Tagihan Utang

Baca juga: Usai Memalak Sejoli yang Lagi Pacaran, Dua Polisi Paksa Korban Lakukan Adegan Mesum Lalu Merekamnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved