Senin, 11 Mei 2026

Berita Aceh Besar

PC IMM Aceh Besar: Dukung Hukuman Mati Koruptor Dana Bansos Covid-19

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Besar mendesak aparat penegak hukum untuk menghukum mati koruptor dana bansos Covid-19...

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Sekretaris Bidang Organisasi PC IMM Aceh Besar, Ade Firman. 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Besar mendesak aparat penegak hukum untuk menghukum mati koruptor dana bansos Covid-19.

Sekretaris Umum IMM Aceh Besar, M Ikhsan RZ SH, kepada Serambinews.com dalam rilisnya, Rabu (9/11/2020) mengatakan, vonis hukuman mati ini relevan untuk diterapkan dan sama sekali tidak melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

"Gimana mau melanggar HAM, yang dia (tersangka) lakukan itu adalah tindakan pembantaian HAM rakyat Indonesia untuk mendapatkan bantuan Covid-19 sebagaimana mestinya, kok justru dianggap pelanggaran HAM jika divonis hukuman mati," ujar Ikhsan.

Kasus korupsi dana bansos Covid-19 ini jelas menunjukkan betapa bobroknya nurani pejabat negara saat ini dalam mengemban amanah dan tanggungjawabnya kepada rakyat.

"Seharusnya yang menjadi isu sentral negara hari ini adalah bagaimana reformasi birokrasi harus benar-benar diwujudkan, kasus korupsi seperti ini jauh lebih berbahaya bagi kehidupan bangsa dan negara, bukan justru selalu memainkan narasi radikalisme yang ditujukan oleh segelintir kelompok" tegas Ikhsan

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan aparat penegak hukum tetap harus menggunakan law enforcement secara adil, jujur dan transparan, agar kasus ini jadi pelajaran keras kepada mereka yang ingin melakukan tindakan serupa kepada rakyat Indonesia.

Sekretaris Bidang Organisasi PC IMM Aceh Besar, Ade Firman, mengatakan, beberapa hari lalu terdapat kabar, Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara terjerat kasus Korupsi dan mengakibatkan banyak kerugian negara.

Korupsi dana bansos Covid-19 itu adalah kejahatan luar biasa. Seyogyanya dana bansos itu dapat digunakan untuk kemaslahatan atau mengurangi beban masyarakat atas wabah corona, malah ini dicederai.

"Kami sangat sepakat bahwa aparat penegak hukum, atau KPK dan Presiden menginstruksikan agar menghukum mati koruptor yang telah korupsi dana bansos Covid-19," ujar Ade Firman.

Lanjutnya, pihaknya akan terus-terusan bersuara tentang hukuman mati bagi koruptor. Uang negara adalah uang rakyat, jadi tidak sepantasnya pejabat negara sewenang-wenangnya memakai uang rakyat.

"Kami akan terus bersuara sampai benar-benar hukuman mati di realisasikan, jangan tendensius terhadap hukuman. Koruptor adalah penjahat luar biasa" ujar Ade Firman.(*)

Baca juga: Panen Singkong, Bupati Aceh Singkil Ajak Petani Bercocok Tanam

Baca juga: Anggarkan Rp 61 Miliar dari APBN, HRD Janji Bendung Krueng Pase akan Diperbaiki Segera oleh PUPR 

Baca juga: Waspadai, Musim Hujan Nyamuk DBD, Benarkah Jambu Biji Bisa Mengobati Demam Berdarah?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved