Berita Gayo Lues
Residivis Curanmor Ini Congkel Jendela Rumah Ustazah dengan Parang, Gondol Dua Unit Laptop dan HP
Seorang residivis kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap aparat Satreskrim Polres Gayo Lues (Galus).
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Seorang residivis kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap aparat Satreskrim Polres Gayo Lues (Galus).
Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu diringkus karena mencuri dua buah laptop dan handphone (HP) milik guru atau ustazah di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Cinta Maju, kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues.
Tersangka pencurian itu adalah Jamaluddin alias Eret (32), warga Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren yang ditangkap pada Jumat (6/12/2020), di rumahnya. Sedangkan kasus pencurian itu terjadi pada 29 September 2020.
Hal itu disampaikan Kapolres Gayo Lues (Galus), AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi penyidik Polres dalam konferensi pers di Aula Mapolres Galus di Blangsere, Rabu (9/12/2020) petang.
Kapolres AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, tersangka pencurian dua buah laptop dan 2 buah handphone milik korban Siti Halimah (27), seorang guru di pondok pesantren di Cinta Maju Blangpegayon tersebut ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencurian itu ke Polres Galus sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/86/IX/2020/SPKT.
Baca juga: VIDEO Sepekan Musibah Banjir di Aceh Utara. Warga Mulai Mengeluh Gatal-Gatal
Baca juga: Kotak Kosong Menang di Pilkada Daerah Ini, Begini Tanggapan KPU Soal Kabar yang Ramai di Medsos
Baca juga: Babinsa Bersihkan Sampah di Pintu Saluran Irigasi Gampong Meunasah Kalud
Tersangka kepada polisi mengatakan, ia masuk ke rumah korban dengan cara merusak (mencongkel) jendela samping bagian belakang rumah menggunakan parang pada 29 September lalu sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban sedang terlelap tidur.
"Tersangka berhasil membawa kabur barang milik korban berupa 2 unit laptop merk Asus dan Acer beserta chargernya. Selain itu juga, tersangka membawa dua buah HP merk Xiaomi dan Infinite serta sebuah tas," sebutnya.
Kapolres menerangkan, tersangka diamankan bersama seorang rekannya Wandi (20), warga Blangkejeren yang terlibat dan sempat mengotak-atik atau membuka kunci layar laptop milik ustazah itu dengan menerima upah dari tersangka Jamaluddin sebesar Rp 150 ribu.
"Tersangka Jamaluddin merupakan seorang residivis yang sebelumnya sempat terlibat kasus pencurian sepeda motor di Rigeb, Kecamatan Dabun Gelang, beberapa tahun lalu," sebut Kapolres.(*)