Berita Langsa
Gerebek Rumah, Polres Langsa Sita Sabu Tujuh Paket Seberat 25 Gram dari Dua Tersangka
Dalam waktu bersamaan, tim Opsnal kembali mengamankan tersangka MR di dalam rumah RH. Ketika digeledah di belakang rumah itu, ditemukan BB 3 paket...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Dalam waktu bersamaan, tim Opsnal kembali mengamankan tersangka MR di dalam rumah RH. Ketika digeledah di belakang rumah itu, ditemukan BB 3 paket sedang sabu. Sehingga total 7 paket sabu yang disita dari kedua tersangka yang diakui milik mereka.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu, dalam sebuah penggerebekan di Gampong Birem, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Tersangka berinisial RH (28) nelayan warga Dusun Bakti, Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, dan MR (24) warga Dusun Lampoh Kawat, Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, di Aceh Timur.
Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) 7 paket sabu dengan berat total 25,30 gram dan 12 plastik tembus pandang.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Kamis (9/12/2020), kedua tersangka ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka RH dan MR diciduk Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam aksi penggerebekan sebuah rumah di Dusun Bakti Gampong Birem Rayeuk, Rabu (8/12/2020) pukul 13.00 WIB.
"Informasi kita peroleh dari masyarakat, di rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Usamah Resmikan Gedung Serbaguna Dayah Darul Munawwarah
Saat penggrebekan berlangsung, tambah Iptu Imam Azis, awalnya ditangkap RH saat ia berada di dalam mobil yang diparkirkan di depan Rumahnya.
Ketika diperiksa, pada tersangka MR ditemukan BB 1 paket kecil sabu yang diselipkannya di dalam saku celana.
Kemudian, saat digeledah di dalam mobil kembali ditemukan BB 3 paket sedang sabu Lainnya.
Dalam waktu bersamaan, tim Opsnal kembali mengamankan tersangka MR di dalam rumah RH.
Ketika digeledah di belakang rumah itu, ditemukan BB 3 paket sedang sabu.
Sehingga total 7 paket sabu yang disita dari kedua tersangka yang diakui milik mereka.
Sabu itu mereka akui, sebelumnya dibeli dari temannya berinisial B kini masih DPO di Aceh Timur.
"Unit Opsnal hari itu juga melakukan pengembangan ke daerah Aceh Timur untuk mencari keberadaan B, namun tersangka B belum ditemukan," imbuh Kasat Resnarkoba. (*)
Baca juga: Setelah Enam Hari Terendam Banjir, Jalan Simpang Elak Lhokseumawe Kembali Bisa Dilintasi