Polisi akan Tangkap Habib Rizieq Shihab, Dicekal ke Luar Negeri
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020)
Rizieq menyebut kerumunan tersebut terjadi karena simpatisannya antusias menyambut dirinya yang baru pulang dari Arab Saudi.
"Sekali lagi saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan," katanya dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di YouTube Front TV, Rabu (2/12/2020).
Habib Rizieq berjanji tak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi.
Dia menambahkan, menjaga protokol kesehatan merupakan bagian dari akhlak.
Oleh karena itu, Rizieq meminta agar masyarakat dan simpatisannya menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI Menurut Habib Rizieq Shihab, Klaim Tidak Ada yang Bawa Senjata
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Massa
FPI: Habib Rizieq Masih Kelelahan
Front Pembela Islam (FPI) menanggapi terkait upaya penjemputan paksa pemimpinnya Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq dan lima orang lain sudah ditetapkan tersangka terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya masih melihat kondisi terkait upaya penjemputan paksa oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Untuk sekarang beliau (Rizieq Shihab) masih kelelahan, kemarin ada kegiatan di Megamendung," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.
Sugito mengatakan, Habib Rizieq ke Megamendung dalam rangka menghadiri pemakaman lima Laskar Khusus FPI.
Habib Rizieq kini sedang beristirahat.
"Ya nanti kita masih lihat sambil berjalan ke depan (kondisinya)," kata Sugito.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang memicu kerumunan massa di Petamburan.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).