Polisi akan Tangkap Habib Rizieq Shihab, Dicekal ke Luar Negeri
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020)
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya adalah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa pekan lalu.
Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.
Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI.
Habib Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.
Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.
Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.
Habib Rizieq telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu, tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq sebelumnya meminta maaf terkait kerumunan massa simpatisannya di sejumlah lokasi, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet, dan Megamendung, Bogor.
Rizieq menyebut kerumunan tersebut terjadi karena simpatisannya antusias menyambut dirinya yang baru pulang dari Arab Saudi.
"Sekali lagi saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan," katanya dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di YouTube Front TV, Rabu (2/12/2020).
Habib Rizieq berjanji tak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi.
Dia menambahkan, menjaga protokol kesehatan merupakan bagian dari akhlak.
Oleh karena itu, Rizieq meminta agar masyarakat dan simpatisannya menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI Menurut Habib Rizieq Shihab, Klaim Tidak Ada yang Bawa Senjata
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Massa
FPI: Habib Rizieq Masih Kelelahan
Front Pembela Islam (FPI) menanggapi terkait upaya penjemputan paksa pemimpinnya Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq dan lima orang lain sudah ditetapkan tersangka terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya masih melihat kondisi terkait upaya penjemputan paksa oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Untuk sekarang beliau (Rizieq Shihab) masih kelelahan, kemarin ada kegiatan di Megamendung," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.
Sugito mengatakan, Habib Rizieq ke Megamendung dalam rangka menghadiri pemakaman lima Laskar Khusus FPI.
Habib Rizieq kini sedang beristirahat.
"Ya nanti kita masih lihat sambil berjalan ke depan (kondisinya)," kata Sugito.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang memicu kerumunan massa di Petamburan.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU, sekretaris panitia, A dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya adalah Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil Polda Metro Jaya.
Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Kejari Simeulue Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus Dugaan Kelebihan Bayar SPPD Oknum Anggota DPRK
Baca juga: Ibu Gorok Leher Tiga Anak Kandung dan Tidur di Samping Mayat Korban, Sering Bertengkar dengan Suami
Baca juga: Wamen Tinjau Dampak Banjir di Aceh Timur, Bupati Mohon Bantuan Pusat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Tangkap Rizieq Shihab dkk, FPI: Beliau Masih Kelelahan ",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab dan 5 Orang Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Kita Akan Lakukan Penangkapan",