Berita Aceh Besar

Bantuan UMKM Cair, Pedagang Serbu Bank, Mursalin: Jangan Abaikan Protokol Kesehatan

Beberapa warga yang mengantre untuk mengambil bantuan UMKM, terlihat tidak memakai masker dan tidak melakukan jaga jarak.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Para pedagang Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, antrian di Bank untuk mengambil bantuan dana tahap II dari Kementerian Koperasi Jakarta sebesar Rp 2,4 juta/orang, Jumat (11/12/2020). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Para pedagang Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Simpang Anuek Galong, Lambaro dan daerah lainnya di Aceh Besar yang mendapat bantuan dana tahap II dari Kementerian Koperasi Jakarta sebesar Rp 2,4 juta/orang " serbu bank BRI" untuk mengambil bantuan tersebut.

Mereka mengantre di luar Kantor BRI mulai pukul 06.00 WIB pagi untuk mengambil bantuan dana UMKM tahap II bagi pedagang yang terdampak ekonom pasca Covid-19.

"Sejak pukul 06.00 WIB, penerima bantuan dana UMKM Tahap II sudah antre di depan Bank BRI Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Silakan ambil uang tersebut, tetapi warga diharapkan disiplin untuk mengikuti protokol kesehatan (Protkes) Covid-19," ujar Ketua Komisi II DPRK Aceh Besar,  Mursalin SHI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Serambinews.com, Jumat (11/12/2020).

Dikatakan Mursalin, banyak warga yang mengantre terlihat tidak memakai masker dan tidak melakukan jaga jarak.

Mursalin khawatir, kerumunan warga ini  memicu transmisi lokal penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Besar, karena warga datang dari sejumlah wilayah kecamatan.

Menurut Mursalin, perlu diatur jadwal pengambilan dana UMKM Tahap II dari Bank agar tidak terjadi antrean panjang.

Mekanisme ini dapat diatur oleh pihak manajemen perbankan agar tidak terjadi antrean warga yang mengambil bantuan dana UMKM tersebut.

Sementara itu, Wakil Jubir Satgas  Covid-19 Aceh Besar, Muhajir mengatakan, mengenai Protkes Covid-19 terhadap warga antrean di bank ini adalah wewenang pihak perbankan, bagaimana teknis mereka mengatur agar tidak terjadi antrean dan disiplin Protkes Covid-19.(*)

Baca juga: Dampak Covid-19, Wisuda Harus Dilakukan Sendiri di Tengah Hutan, Hanya Didampingi Orangtua

Baca juga: Distribusi Air Belum Lancar, Warga Jeulingke 6 Hari Tak Ada Air

Baca juga: Potensi Kaligrafi Aceh Sangat Besar,  Butuh Perhatian Pemerintah

Baca juga: Ada yang Tanya Bagaimana Bersaksi kepada Allah tapi tidak Melihat-Nya? Simak Penjelasan Buya Yahya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved