Berita Aceh Barat Daya
Dua Terpidana Kasus Zina di Abdya Dicambuk 200 Kali
Dua terpidana kasus zina menjalani hukuman cambuk, Jumat (11/12/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie...
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dua terpidana kasus zina menjalani hukuman cambuk, Jumat (11/12/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie.
Kedua terdakwa kasus esek-esek itu, IB (32) dan M (20) harus menjalani eksekusi cambuk sebanyak 100 kali cambuk.
Hukuman cambuk itu, harus dijalani kedua terdakwa, setelah majelis hakim Mahkamah Syariyah Blangpidie, menyatakan pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan hubungan badan atau zina.
Mahkamah Syariyah Blangpidie, menjatuhkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH mengatakan, dua terpidana kasus zina ini berawal dari laporan istri IB pada awal 2020.
"Kejadian ini berawal dari laporan sang Istri terpidana. Sang istri mendapati foto terdakwa II telanjang dada di handphone suami," ujar Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (11/12/2020).
Melihat foto tersebut, katanya, sang istri pun melaporkan kejadian itu ke Satpol PP dan WH Abdya pada awal September 2020 lalu.
"Setelah dilaporkan, kedua terdakwa pun diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, kedua terdakwa mengakui, sudah melakukan hubungan badan," terangnya.
Pengakuan kedua terdakwa, lanjutnya, melakukan perbuatan terlarang itu, di studio musik tempat IB.
"Atas laporan itu, keduanya divonis pasal 33 Qanun Jinayat, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, diancam dengan 'uqubat hudud cambuk 100 kali," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Abdya, Ubaidillah SAg dalam kesempatan itu, mengatakan kegiatan uqubat cambuk itu adalah pembelajaran bagi semua pihak, dan bukanlah sebuah tontonan.
"Semoga kejadian memalukan ini, adalah yang terakhir kalinya," ujar Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Abdya, Ubaidillah SAg.
Menurut Ubaidillah, keberhasilan pemegakan syariat di Abdya, bukanlah diukurnya banyaknya pelanggaran dan eksekusi cambuk.