Berita Aceh Besar
Jaksa Terima Perkara Kasus Ayah Kandung Garap Anak Bersama Saudara Kandung Pelaku
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menerima berkas tersangka dan barang bukti berupa rekaman wawancara korban dalam VCD dari unit Perlindungan....
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menerima berkas tersangka dan barang bukti berupa rekaman wawancara korban dalam VCD dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Besar, Kamis (3/12/2020).
Adapun kedua tersangka berinisial MA (31) warga Kecamatan Lhoknga, yang merupakan ayah kandung korban sebut saja namanya melati, bukan nama sebenarnya, digarap ayah kandungnya sendiri bersama saudara kandung ayahnya berinisia DP (35) yang merupakan paman korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH kepada Serambinews.com dalam rilisnya, Jumat (11/12/2020) mengatakan, mereka telah terima berkas tahap kedua tersangka kasus pencabulan ayah kandung bersama saudara kandung terdakwa, Kamis (10/12/2020).
Disebutkan, pada Senin (3/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB malam dan pada hari Rabu (5/8/2020) sekira pukul 23.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 bertempat di rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu anak korban sebut saja namanya Melati.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kandungnya yang sedang tidur di kamar rumah terdakwa.
Kemudian datang terdakwa menghampiri korban mengajak keluar dari dalam kamar dan duduk di ruangan televisi bersama dengan terdakwa.
Pada saat terdakwa dan korban yang tidak lain adalah anak kandungnya berada di ruangan nonto televisi tersebut, terdakwa langsung membuka baju dan celana yang digunakan oleh korban.
Setelah itu terdakwa juga membuka baju dan celana yang digunakan oleh terdakwa dan ini berulangkali dilakukan di hari yang berbeda. Sementara itu, tersangka lain juga merupakan paman kandung korban (abang ayah korban) melakukan pemerkosaan terhadap dirinya pada Selasa (4/8/2020) di kamar terdakwa.
Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Menurut Agus Kelana Putra SH MH, kedua tersangka melakukan perbuatan biadapnya berulangkali. Tersangka ayang kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, Sedangkan tersangka DP, yang merupakan paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali.
Perbuatan biadap itu dilakukan setelah ibu korban meninggal dunia pada April tahun 2020 yang lalu.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun enam bulan penjara.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS - Diduga Bunuh Diri, Pria asal Riau Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Sewa di Langsa
Baca juga: Lindungi Konsumen, Pemkab Aceh Singkil Selangkah Lagi Miliki Unit Metrologi Lokal
Baca juga: Petugas Labfor Angkat Jenazah Korban Pembunuhan di Bener Meriah yang Dikubur dalam Septic Tank
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-aceh-besar-rajendra-d-wiritanaya-sh-forserambinewscom-1.jpg)