Breaking News

Internasional

Pengadilan Belanda Hukum Anggota Hizbullah, Pembunuh PM Lebanon Rafik Hariri Pada 2005

Pengadilan Belanda: yang didukung PBB menghukum seorang anggota Hizbullah.

Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Gambar mantan Perdana Menteri Lebanon Rafik al-Hariri yang terbunuh terlihat di pemakamannya, Kota Beirut pada 16 Januari 2014. 

Pakar hukum mengatakan hukuman itu tetap penting, meski tanpa Ayyash di pengadilan.

Baca juga: Perundingan Perbatasan Laut Lebanon dan Israel Ditunda, Perairan Kaya Gas

"Pengadilan secara in absentia tentu saja bukan cara ideal untuk memberikan keadilan internasional," kata Christophe Paulussen, peneliti senior di Asser Institute di The Hague, kepada AFP.

Pengadilan internasional seperti raksasa tanpa lengan dan kaki, karena bergantung pada negara untuk menangkap tersangka dan tidak dapat melaksanakan perintah sendiri.

“Tetapi bahkan dengan kecacatan ini, STL sekarang setidaknya telah membuat catatan yudisial yang sangat otoritatif tentang apa yang terjadi 15 tahun yang lalu," tambahnya.

"Sehingga akan membantu masyarakat Lebanon untuk menjauh dari budaya impunitas menuju salah satu akuntabilitas,” kata Paulussen.

Dewan Keamanan PBB setuju pada 2007 untuk membentuk pengadilan tersebut, yang disebut sebagai pengadilan internasional pertama di dunia yang dibentuk untuk menyelidiki kejahatan teroris.

Pengadilan dibuka pada tahun 2009, meskipun persidangan Hariri sendiri secara resmi baru dimulai pada tahun 2014.

Baca juga: Jet Tempur Israel Terbang Rendah di Udara Lebanon, Saat Ilmuwan Nuklir Iran Dimakamkan

Pengadilan telah menghabiskan biaya setidaknya 600 juta dolar AS untuk operasional dan sejauh ini hanya empat kasus.

Dua di antaranya untuk penghinaan pengadilan tentang laporan berita dengan informasi saksi rahasia.

Ayyash menghadapi kasus terpisah di pengadilan atas tiga serangan mematikan lainnya terhadap p Lebanon pada 2004 dan 2005.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved