Internasional
Pengadilan Belanda Hukum Anggota Hizbullah, Pembunuh PM Lebanon Rafik Hariri Pada 2005
Pengadilan Belanda: yang didukung PBB menghukum seorang anggota Hizbullah.
SERAMBINEWS.COM, LEIDSCHENDAM - Pengadilan Belanda: yang didukung PBB menghukum seorang anggota Hizbullah.
Dia terbukti melakukan pembunuhan terhadap mantan Perdana Menteri Rafik Hariri pada tahun 2005.
Jaksa menuntut hukuman seumur hidup terhadap Salim Ayyash (57) yang dinyatakan bersalah secara in-absentia atas pembunuhan 18 Agustus 2005.
Pengadilan Khusus untuk Lebanon yang bermarkas di Belanda melakukan penyelidikan atas pemboman bunuh diri yang menewaskan politisi miliarder Sunni itu dan 21 orang lainnya.
Ayyash tetap dalam pelarian, dengan Hassan Nasrallah, Kepala Hizbullah, menolak untuk menyerahkannya bersama dengan tiga terdakwa lainnya yang akhirnya dibebaskan.
Jaksa dalam sidang pada November 2020 mengatakan hukuman seumur hidup adalah satu-satunya hukuman yang adil dan proporsional" untuk Ayyash.
Baca juga: Hizbullah Menggugat Saudara PM Lebanon, Menuduh Melakukan Ledakan Besar Pelabuhan Beirut
Hal itu mengingat itu adala "serangan teroris paling serius yang telah terjadi di tanah Lebanon.
Mereka juga menuntut penyitaan aset Ayyash.
Rafik Hariri terbunuh pada Februari 2005 ketika seorang pembom bunuh diri meledakkan van berisi bahan peledak saat konvoi lapis baja melintas.
Selain mereka yang tewas, 226 lainnya terluka dalam ledakan itu.
Dalam putusan yang telah lama ditunggu, hakim mengatakan ada cukup bukti untuk menunjukkan Ayyash berada di pusat jaringan pengguna ponsel.
Dia memantau pergerakan Hariri selama berbulan-bulan sebelum pembunuhannya.
Hariri menjabat sebagai perdana menteri Lebanon sampai dia mengundurkan diri pada Oktober 2004.
Tapi tidak ada cukup bukti untuk menghukum terdakwa Ayyash Assad Sabra, kata hakim Hussein Oneissi dan Hassan Habib Merhi.
Para hakim menambahkan tidak ada bukti untuk mengikat kepemimpinan Hizbullah atau sekutunya di Damaskus dengan serangan itu.