Berita Abdya

Petani Miskin tak Mampu Tebus Sawah Digadaikan, Untung Ada Bank Gala Abdya Beri Pinjaman Tanpa Bunga

petani miskin sangat bersyukur setelah menerima pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 10 juta dari  Baitul Qirath Gala Muamalah (Bank Gala) Abdya

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menyerahkan pinjaman tanpa bunga dari Bank Gala kepada M Adam (53), petani warga Desa Padang Kawa, Tangan-Tangan dalam acara penyerahan secara simbolis ZIS tahun 2020 berjumlah Rp 5.9 miliar lebih kepada mereka yang berhak menerimanya di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kamis (10/12/2020). 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Salah seorang petani miskin warga Gampong Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan, sangat bersyukur setelah menerima pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 10 juta dari  Baitul Qirath Gala Muamalah (Bank Gala) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Petani miskin ini adalah M Adam (53), terjerat utang gadai sepetak areal sawah miliknya seluas satu naleh bibit kepada seseorang dua tahun lalu.

Areal sawah yang menjadi andalannya selama ini tidak bisa digarap lagi.

Soalnya, berdasarkan tradisi atau hukum adat yang berkembang di kalangan masyarakat bahwa setiap sawah yang digadaikan maka hak garap berpindah kepada pihak yang menerima gadai.

Sementara M Adam sendiri dengan kondisi perekonomian terbatas tidak mampu menebus kembali sawah yang digadaikan.

“Sawah tersebut saya gadaikan karena terdesak kebutuhan biaya dua orang anak yang masih belajar di perguruan tinggi,” katanya kepada Serambinews.com, Jumat (11/12/2020).

Kasus terjerat utang seperti dialami M Adam setelah menggadaikan aset, terutama  tanah sawah, tanah kebun, banyak dialami masyarakat Aceh di kampung-kampung.

Lebih menyedihkan lagi, tidak jarang tanah yang digadaikan akhirnya sah menjadi milik yang menerima gadai.

Pasalnya, karena lagi-lagi karena kebutuhan sangat mendesak sang pemilik aset kembali minta tambah uang gadai sehingga semakin jumlahnya semakin membengkak.

Baca juga: Setelah Makan Malah Terasa Lelah dan Ngantuk, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Solusi akhir,  aset yang semula digadaikan, kemudian dijual secara sah kepada pihak yang menerima gadai.

Karena itu pula M Adam menyatakan sangat bersyukur sekaligus berterima kasih kepada Pengurus Baitul Qirath Gala Muamalah atau lebih dikenal Bank Gala Abdya, memberikan pinjaman tanpa bunga sejumlah Rp 10 juta rupiah.

Pinjaman itupun dipergunakan untuk menebus kembali satu petak tanah sawah yang sudah digadaikan.

Petani miskin ini pun gembira karena bisa kembali menggarap lahan sawah tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan anggota keluarganya.

Berdasarkan akad pinjaman modal usaha yang sudah diteken, maka modal tanpa bunga Rp 10 juta tersebut akan dikembalikan kepada Bank Gala Abdya dengan cara mencicil sampai lunas dari hasil sawah yang telah ditebus dan ia garap sendiri.

Baca juga: Kisah Pilu Pembantu Wanita Dipaksa Tidur Bersama Kakek 104 Tahun, Dibentak hingga Depresi

Pinjaman tanpa bunga dari Bank Gala tersebut diserahkan Bupati Abdya Akmal Ibrahim kepada M Adam, bersamaan dengan acara penyerahan secara simbolis Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) sejumlah Rp 5,3 miliar lebih di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kamis (10/12).

Bupati Akmal Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada Baitul Mal setempat yang telah menghibahkan dana sebesar Rp 800 juta kepada Bank Gala Abdya, bersumber khusus dari Infaq dan Sedakah, atau bukan dari zakat.

Dana hibah tersebut menurut Bupati Akmal dikelola sistem syariah oleh Bank Gala, terutama untuk membantu masyarakat miskin yang mengalami kesulitan menebus kembali aset yang telah digadaikan.  

M Adam (53), petani miskin  warga Desa Padang Kawa, Tangan-Tangan, menerima pinjaman tanpa bunga dari Bank Gala yang diserahkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kamis (10/12/2020). Pinjaman itu akan digunakan menebus sawah yang telah digadaikan ke pihak lain.
M Adam (53), petani miskin warga Desa Padang Kawa, Tangan-Tangan, menerima pinjaman tanpa bunga dari Bank Gala yang diserahkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kamis (10/12/2020). Pinjaman itu akan digunakan menebus sawah yang telah digadaikan ke pihak lain. (SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF)

Bupati Akmal pada kesempatan itu menyinggung tradisi mengadaikan aset, terutama  tanah sawah dan kebun yang berlaku di tengah masyarakat yang dikatakan tidak sesuai dengan  nilai Islam, karena sangat merugikan pemilik yang sah.

“Gadai adat Aceh sangat bertentangan dengan Syariat Islam,” tandas Bupati Abdya, itu.

Betapa tidak, tambahnya, tanah yang digadaikan berpindah hak garap kepada penerima gadai, dan hasilnya tidak sedikitpun diberikan kepada pemiliknya.

Setelah jatuh tempo, pemilik harus mengembalikan uang dalam jumlah utuh, padahal pihak yang menerima gadai sudah berkali-kali menikmati untung dari menggarapkan lahan yang diterima gadai.

Dan, menyedihkan, ungkapnya, ada pemilik aset  terpaksa menjual aset yang sudah digadai lantaran tidak sanggup menyediakan uang tebusan gala.

Baca juga: VIDEO VIRAL - Aksi Gadis Menanam Padi di Sawah Sambil Joget Telah Ditonton 10 Juta Kali

“Tiga tahun masa pemerintahan kami telah mewujudkan visi dan misi, yaitu beroperasinya Bank Gala, dan Alhamdulillah sudah mulai berjalan, meskipun belum bisa menggunakan anggaran daerah, melainkan dana hibah Baitul Mal bersumber dari Infak dan Sadaqah,” ungkap Akmal,  

Semangat mendirikan Bank Gala, menurut Bupati  untuk membantu modal usaha masyarakat miskin, terutama mereka  tak mampu lagi menebus tanah yang digadaikan.

Dalam hal ini, kata Bupati, tradisi hukum gala adat yang berlaku di tengah masyarakat tentu sangat berbeda jauh dengan manajemen Bank Gala Abdya.

Selain pinjaman diberikan tanpa bunga, satiap aset tanah yang digadaikan ke Bank Gala bisa digarap seperti biasa oleh pemiliknya.

Setiap panen tiba, petani bisa mencicil pinjaman ke Bank Gala sampai lunas (pinjaman pokok saja) sesuai akad yang sudah disepakati.

“Jika gagal panen, maka pinjaman bisa dicicil dari hasil panen berikutnya,” ungkap Akmal.

Mendirikan sebuah bank diakui oleh Akmal memang persyaratannya sangat berat untuk dipenuhi, baik administrasi maupun modal usaha.

Baca juga: VIDEO VIRAL - Aksi Gadis Menanam Padi di Sawah Sambil Joget Telah Ditonton 10 Juta Kali

“Pada tahap awal kita jalani saja dulu di bawah Baitul Qirath Gala Muamalah. Pinjaman baru diberikan maksimal Rp 10 juta per orang,” katanya.

Pengelolaan Bank Gala, dikatakan dievaluasi setiap tahun, dan mudah-mudahan tahun depan modal bisa ditambah lagi.

Sementara Pimpinan Baitul Qirath Gala Muamalah (Bank Gala) Abdya, Harmansyah SH mengatakan, petani sangat antusias menyambut mulai beroperasi Bank Gala yang digagas Bupati Akmal Ibrahim, itu.

Awal beroperasi saat ini, tidak kurang 22 petani mengajukan permohonan pinjaman modal usaha, terutama untuk menebus aset yang sudah digadaikan ke orang lain.

Untuk sementara baru dua orang memenuhi syarat dalam verifikasi.

Satu diantaranya adalah M Adam (53) warga Desa Padang Kawa, Tangan-Tangan yang sudah menerima pinjaman Rp 10 juta.

Baca juga: Unggahan Foto Rambut Aslinya Viral, Kak Seto Akhirnya Buka Suara,Sebut Terinspirasi dari The Beatles

Pemohon lainnya, diminta melengkapi persyaratan yang ditetapkan, terutama bukti kepemilikan aset yang dianggunkan ke Bank Gala.

Syarat lain, keterangan warga miskin dari kepala desa/keuchik gampong, dan jika yang digadaikan tanah sawah, maka perlu surat keterangan dari keujruen blang, selaku pemegang hukum adat sawah.

Kepala Bapel Baitul Mal, Wahyudi Satria SPi pada kesempatan itu menjelaskan, ZIS (Sakat Infak dan Sadakah) tahun 2020 yang disalurkan secara simbolis oleh Bupati merupakan tahap II  sejumlah Rp 5,9 miliar lebih.

Sedangkan penyaluran ZIS tahap I disalurkan Ramadhan lalu sejumlah Rp 2,3 miliar lebih sehingga total ZIS yang disalurkan Baitul Mal Abdya mencapai Rp 8,2 miliar lebih.

Sedangkan, dana hibah dari Baitul Mal  Rp 800 juta yang diserahkan kepada Bank Gala merupakan khusus Infak dan Sadakah  yang terkumpul tahun 2020.

Baca juga: VIDEO Dikunjungi TA Khalid, Kuburan Syuhada Pulot Cot Jeumpa Langsung Dibersihkan

Wahyudi Satria merincikan penyaluran ZIS tahap II  sejumlah Rp 5,9 miliar itu masing-masing kepada 2.400 warga miskin menyerap Rp 1,44 miliar, santunan kepada 304 orang fakir uzur Rp 304 juta, dan santunan  kepada 456 orang fakir Rp 456 juta.

Renovasi rumah warga miskin tahap I sejumlah 58 unit Rp 1,45 miliar dan tahap sebanyak II 68 unit Rp 1,7 miliar, bantuan pinjaman kepada Baitul Qirath Gala Muamalah Abdya (Bank Gala) Rp 800 juta, Pemberdayaan ekonomi 81 masyarakat miskin Rp 150 juta.

Santunan kepada 1.298 murid dan pelajar SD sampai SMP sejumlah Rp 354,3 juta, Santunan kepada 415 Guru Tidak Tetap/Tenaga Pendidik Rp 207,5 juta, santunan untuk 252 guru pengajian Rp 110,8 juta, Santunan 300 santri mondok dalam Kabupaten Abdya Rp 150 juta.

Santunan kepada 13 mahasiswa yang belajar di Timur Tengah Rp 52 juta dan untuk 30 mualaf Rp 30 juta, pendampingan 25 pasien miskin yang dirujuk ke rumah sakit di Banda Aceh Rp 50 juta, dan Kebutuhan di Rumoh Peuniyoh (Rumah Singgah) di Banda Aceh Rp 20 juta.(*)

Baca juga: BLK Banda Aceh dan Sejumlah Asosiasi Berkomitmen Menciptakan Tenaga Kerja Siap Pakai

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved