Minggu, 10 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Raqan Pembangunan Industri Aceh 2020 - 2040 Disaran Jadi Pelindung & Penggerak UMKM, Ini Kata DPRA

Para peserta RPDU menyarankan Raqan Rencana Pembangunan Industri Aceh ini jangan hanya menjadi aturan bagi industri besar semata.

Tayang:
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Humas DPRA
Ketua Pansus Raqan Rencana Pembangunan Industri Aceh 2020 - 2040, Sulaiman SE, membuka sidang RDPU raqan ini Jumat (11/12/2020), di Ruang Sidang Utama DPRA, Banda Aceh. 

Para peserta RPDU menyarankan Raqan Rencana Pembangunan Industri Aceh ini jangan hanya menjadi aturan bagi industri besar semata.

Laporan Herianto | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tahun depan atau tahun 2021 Pemerintah Aceh sudah memiliki Qanun Rencana Pembangunan Industri Aceh 2020 – 2040.

Kemarin, Jumat (11/12/2020) sore, pihak DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun (Raqan) ini di ruang sidang utama DPRA.

Para peserta RPDU menyarankan Raqan Rencana Pembangunan Industri Aceh ini jangan hanya menjadi aturan bagi industri besar semata.

Tetapi juga harus bisa menjadi pelindung sekaligus menjadi penggerak untuk pertumbuhan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh.

Peserta RDPU, Ridwan, mengatakan sepintas raqan ini sudah lumayan bagus. 

Baca juga: Antoine Griezmann Putuskan Kontrak dengan Huawei, Protes Penindasan Muslim Uighur

Baca juga: ISIS Klaim Bertanggungjawab Atas Pembunuhan Presenter TV Perempuan Afghanistan

Baca juga: Pasangan Pengantin Ini Menikah di Kantor Polisi, Usai Nikah Pengantin Pria Langsung Ditahan

“ Tapi, apakah dalam implementasinya nanti di lapangan raqan ini bisa menjadi pelindung, pembina, memotivasi dan lokomotif bagi pertumbuhan dan pengembangan UMKM di Aceh?

Ini yang belum bisa kita pastikan,” kata Ridwan. 

Ridwan menyebutkan Pasal 3 poin D dalam Raqan itu menyebutkan tujuan qanun ini mewujudkan kepastian berusaha dan persaingan sehat.

Kemudian juga mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat di Aceh, seperti kartel.

Selanjutnya dalam poin E berisi tujuan Raqan ini membuka kesempatan berusaha, menanggulangi kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dengan memprioritaskan pekerja lokal.

"Ketika kita membaca Pasal 3 poin D dan E ini, hati kami jadi senang. 

Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya nanti, Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten/Kota bisa komit menjalankan isi pasal-pasal ini," kata Ridwan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved