Berita Banda Aceh
Raqan Pembangunan Industri Aceh 2020 - 2040 Disaran Jadi Pelindung & Penggerak UMKM, Ini Kata DPRA
Para peserta RPDU menyarankan Raqan Rencana Pembangunan Industri Aceh ini jangan hanya menjadi aturan bagi industri besar semata.
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Para peserta RPDU menyarankan Raqan Rencana Pembangunan Industri Aceh ini jangan hanya menjadi aturan bagi industri besar semata.
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tahun depan atau tahun 2021 Pemerintah Aceh sudah memiliki Qanun Rencana Pembangunan Industri Aceh 2020 – 2040.
Kemarin, Jumat (11/12/2020) sore, pihak DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun (Raqan) ini di ruang sidang utama DPRA.
Para peserta RPDU menyarankan Raqan Rencana Pembangunan Industri Aceh ini jangan hanya menjadi aturan bagi industri besar semata.
Tetapi juga harus bisa menjadi pelindung sekaligus menjadi penggerak untuk pertumbuhan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh.
Peserta RDPU, Ridwan, mengatakan sepintas raqan ini sudah lumayan bagus.
Baca juga: Antoine Griezmann Putuskan Kontrak dengan Huawei, Protes Penindasan Muslim Uighur
Baca juga: ISIS Klaim Bertanggungjawab Atas Pembunuhan Presenter TV Perempuan Afghanistan
Baca juga: Pasangan Pengantin Ini Menikah di Kantor Polisi, Usai Nikah Pengantin Pria Langsung Ditahan
“ Tapi, apakah dalam implementasinya nanti di lapangan raqan ini bisa menjadi pelindung, pembina, memotivasi dan lokomotif bagi pertumbuhan dan pengembangan UMKM di Aceh?
Ini yang belum bisa kita pastikan,” kata Ridwan.
Ridwan menyebutkan Pasal 3 poin D dalam Raqan itu menyebutkan tujuan qanun ini mewujudkan kepastian berusaha dan persaingan sehat.
Kemudian juga mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat di Aceh, seperti kartel.
Selanjutnya dalam poin E berisi tujuan Raqan ini membuka kesempatan berusaha, menanggulangi kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dengan memprioritaskan pekerja lokal.
"Ketika kita membaca Pasal 3 poin D dan E ini, hati kami jadi senang.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya nanti, Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten/Kota bisa komit menjalankan isi pasal-pasal ini," kata Ridwan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rdpu-raqan-rencana-pembangunan-industri-aceh.jpg)