Berita Aceh Besar
Abaikan Protkes Covid-19, 17 Pengunjung Terjaring Razia di Tempat Wisata, 6 Pasangan Turut Diamankan
Pada razia yang digelar, Sabtu (12/12/2020) kemarin tersebut, tercatat ada 17 orang pengunjung terjaring karena tidak memakai masker.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kendati razia penegakan Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 begitu gencar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, namun pelanggaran tetap masih banyak terjadi.
Hal ini tercermin saat razia di objek wisata wisata Ujong Kareung, Benteng Indra Patra, dan Pasir Putih, Kecamatan Mesjid Raya.
Pada razia yang digelar, Sabtu (12/12/2020) kemarin tersebut, tercatat ada 17 orang pengunjung terjaring karena tidak memakai masker.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, SSos kepada Serambinews.com, Minggu (13/12/2020), mengatakan, selain ke lokasi wisata, pihaknya juga rutin melakukan razia Protkes Covid-19 ke tempat keramaian lainnya.
“Seperti di pasar-pasar, warung kopi, dan pusat keramaian lainnya. Tetapi, memang kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk disiplin Protkes Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: Satu Keluarga Pilih Mengungsi, Takut Rumah Mereka KembaliTertimpa Longsor Saat Tengah Malam
Baca juga: Kondisi Terkini Ustaz Yusuf Mansur Usai Dirawat di RSPAD Gatot Subroto
Baca juga: Bikin Syok! Ternyata Ini Penyebab Tingginya Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ortu Harus Waspada
Selain penegakan protkes covid, lanjut Kasatpol PP, pihaknya dalam kegiatan patroli di lokasi wisata Ujong Kareung, Benteng Indrapatra, dan Pasir Putih, juga menyasar pelanggar Qanun Syariat Islam.
Saat patroli di objek wisata kawasan Kecamatan Mesjid Raya itu, sebutnya, ada enam pasangan nonmuhrim diamankan bersama lima orang berpakaian ketat.
"Pelanggar Protkes Covid-19 maupun Qanun Syariat Islam itu, kita berikan teguran agar mereka tidak mengulanginya lagi," ujar M Rusli.(*)