Aboebakar Al-Habsy Anggota DPR RI Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Aboe sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan.

"Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana.

Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan," ujar Aboe dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Namun, Aboe mengormati proses hukum yang berlaku, karena Rizieq Shihab sendiri bersikap demikian yang terlihat dengan iktikad baik mendatangi Polda Metro Jaya. 

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP.

Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan," ujarnya. 

"Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," ucap Aboe yang juga Sekjen DPP PKS itu. 

Pada umumnya, kata Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. 

Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. 

Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga, tidak akan melarikan diri. 

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik.

Namun tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," tuturnya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020. 

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa.

Baca juga: Empat Rumah dan Kedai di Lam Jamee Lamkrak Aceh Besar Terbakar

Baca juga: Sule Sebut Istrinya Kesambet Jin, Putri Delina Gembira: Kita Punya Adik Baru?

Baca juga: Gubernur Aceh Terima 19 Nelayan yang Dipulangkan dari India, Ini Pesan Nova Iriansyah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved