Breaking News

Berita Banda Aceh

Gubernur Aceh Terima 19 Nelayan yang Dipulangkan dari India, Ini Pesan Nova Iriansyah

Pada tanggal 25 Desember 2019 lalu, nelayan aceh ditangkap polisi perairan India, karena memasuki wilayah teritorial laut India

Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Gubenur Aceh, Nova Iriansyah, bersama itrinya, Dyah Erti Idawati, Kadinsos Aceh, Al Hudri, Kadis KP Aceh, Ilyas dan anggota DPRA, sedang berikan bingkisan kepada 19 nelayan Aceh, yang baru dipulangkan dari India, Minggu (13/12/2020) di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh. 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT, bersama Istrinya, Dr Dyah Erti Idawati, selaku Ketua PKK Aceh, serta Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Al Hudri MM, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dr Ilyas MP, serta anggota DPRA, menerima 19 orang nelayan asal Aceh yang baru dipulangkan dari India, di pendopo Minggu (13/12/2020).

Ke-19 orang nelayan Aceh yang baru dipulangkan dari India itu, sudah tiba di Banda Aceh.

Mereka adalah Junaidi (usia 37 tahun) asal Kota Banda Aceh, Junaldi (53 tahun) asal Pidie, Rusli (37 tahun) asal Pidie, Musliadi (38 tahun) asal Pidie, Muhammad Hasan (40 tahun) asal Pidie, Razali (37 tahun) asal Pidie, Muhammadur (30 tahun) asal Pidie, Sayuti (34 tahun) asal Pidie.

Syahrul (30 tahun) asal Pijay, Muhammad (49 tahun) asal Aceh Utara, Mustafa Abdullah (57 tahun) asal Bireuen,  Abdurrahman Syahrul (52 tahun) asal Bireuen, Ilyas Ishak (48 tahun) asal Bireuen, Tahur Ali (49 tahun) asal Bireuen, Arul (23 tahun) asal Bireuen, Zulkifli (30 tahun) asal Bireuen, Samsul Bahri (48 tahun) asal Bireuen.

Muhammad Yusuf (42 tahun) asal Aceh Tamiang dan Minja Syahputra (27 tahun) asal Gayo Lues.

Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Al Hudri MM dalam laporannya mengatakan, ke 19 nelayan asal Aceh itu pada tanggal 18 Desember 2019 lalu pergi melaut menangkap ikan dengan menggunakan Kapal Motor Selat Malaka 64 berkapasitas 59 GT.

Pada tanggal 25 Desember 2019 lalu, mereka ditangkap polisi perairan India, karena memasuki wilayah teritorial laut India.

Alasan nelayan, kenapa mereka bisa masuk wilayah territorial India, karena mesin boatnya mengalami kerusakan, sehingga hanyut sampai ke wilayah teritorial Hindia.

Pada tanggal 10 Januari 2020, berkas ke 19 orang nelayan asal Aceh sudah di kirim ke pengadilan, namun belum di proses hearing.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021

Mereka didakwa dengan tuduhan memasuki wilayah perairan India tanpa dokumen dan menangkap ikan dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan, atau dengan denda 1.000 rupee atau keduanya.

Pada tanggal 17 Februari 2020, Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, melakukan pertemuan dengan Menteri Negara untuk Urusan  Luar Negeri India, HE Shri V Muraleedharan dan Duta Besar RI untuk India, Arto Suryodipuro.

Salah satu agendanya membicarakan pembebasan dan pemulangan nelayan Aceh yang ditangkap di India.

Menyikapi hasil pertemuan Gubernur Aceh dengan Menteri Negara Urusan Luar Negeri India, pada tanggal 17 April 2020, Dinas Sosial menyampaikan permohonan surat Nomor 466.2/903 2020.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved