Minggu, 19 April 2026

Bank Gala untuk Petani Terjerat Gadai, Pinjaman Diberikan tanpa Bunga

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, menyampaikan bahwa Baitul Qirath Gala Muamalah (Bank Gala) siap membantu petani miskin

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menyerahkan pinjaman tanpa bunga dari Bank Gala kepada M Adam (53), petani warga Desa Padang Kawa, Tangan-Tangan dalam acara penyerahan secara simbolis ZIS tahun 2020 berjumlah Rp 5.9 miliar lebih kepada mereka yang berhak menerimanya di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kamis (10/12/2020). 

ABDYA - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, menyampaikan bahwa Baitul Qirath Gala Muamalah (Bank Gala) siap membantu petani miskin yang terjerat gadai (gala) atau yang ingin menggadaikan sawahnya. Pinjaman diberikan tanpa bunga dan petani tetap bisa menggarap sawahnya meski digadaikan ke Bank Gala.

Hal itu disampaikan Akmal saat menyerahkan pinjaman tanpa bunga dari Bank Gala kepada petani Gampong Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan, M Adam, di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kamis (10/12/2020).

Penyerahan itu bertepatan dengan penyerahan secara simbolis  zakat infak dan sedekah (ZIS) mencapai Rp 5,3 miliar lebih. Salah satu penerimanya adalah Bank Gala Abdya dengan nilai mencapai Rp 800 juta. Dana ini dikatakan Akmal, dikelola oleh Bank Gala dengan sistem syariah, yang digunakan untuk membantu masyarakat miskin yang kesulitan menebus kembali aset yang telah digadaikan secara adat.

Menurut Bupati Akmal, tradisi menggadai aset, terutama tanah sawah dan kebun yang berlaku selama ini di tengah masyarakat bertentangan dengan syariat Islam. “Hukum gadai adat Aceh sangat bertentangan dengan Syariat Islam,” pungkasnya.

Pasalnya, menurut Akmal, tanah yang digadaikan itu berpindah hak garap kepada si penerima gadai, dan hasilnya tidak sedikitpun diberikan kepada pemiliknya. Setelah jatuh tempo, pemilik tanah harus mengembalikan uang yang pinjam dalam jumlah utuh. Padahal, penerima gadai telah berkali-kali mendapat keuntungan dari hasil garapan lahan yang digadaikan.

“Sangat menyedihkan, ada pemilik aset terpaksa menjual tanah sawah dan kebun yang sudah digadai lantaran tidak sanggup menyediakan uang tebusan gala,” ujar Bupati Abdya ini.

Kehadiran Bank Gala salah satunya adalah untuk membantu petani mengatasi hal itu, dan hal ini dikatakan Akmal memang telah menjadi visi misi pemerintahannya. Bank Gala ini diresmikan pada Kamis (10/12/2020), yang dilakukan langsung oleh Bupati.

“Tiga tahun masa pemerintahan kami telah mewujudkan visi dan misi, yaitu beroperasinya Bank Gala. Alhamdulillah sudah mulai berjalan meskipun belum bisa menggunakan anggaran daerah, melainkan dana hibah Baitul Mal yang bersumber dari infak dan sadaqah,” katanya.

Semangat pendirian Bank Gala ini lanjut Bupati Abdya, adalah untuk membantu modal usaha masyarakat miskin, terutama mereka yang tak mampu lagi menebus tanah yang digadaikan. Petani akan mendapatkan pinjaman tanpa bunga dan tanah yang digadaikan tetap bisa digarap oleh pemiliknya.

“Setiap panen tiba, petani bisa mencicil pinjaman ke Bank Gala sampai lunas (pinjaman pokok saja) sesuai akad yang sudah disepakati. Jika gagal panen, maka pinjaman bisa dicicil dari hasil panen berikutnya,” ungkap Akmal.

Sementara Pimpinan Baitul Qirath Gala Muamalah (Bank Gala) Abdya, Harmansyah SH, mengatakan, petani sangat antusias menyambut beroperasi Bank Gala yang digagas Bupati Abdya. Dari awal beroperasi hingga saat ini, tidak kurang 22 petani mengajukan permohonan pinjaman modal usaha, terutama untuk menebus aset yang sudah digadaikan.

“Untuk sementara baru dua orang memenuhi syarat. Satu di antaranya adalah M Adam (53) warga Desa Padang Kawa, Tangan-Tangan, yang sudah menerima pinjaman Rp 10 juta,” sebut Harmansyah.

Bagi yang ingin meminjam uang di Bank Gala, syarat yang harus dilengkapi, yaitu bukti kepemilikan aset yang dianggunkan ke Bank Gala, keterangan warga miskin dari keuchik, dan jika yang digadaikan tanah sawah maka perlu surat keterangan dari keujruen blang selaku pemegang hukum adat sawah.

Sementara itu, petani Gampong Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan penerima pinjaman dari Bank Gala, M Adam, mengaku sangat bersyukur mendapatkan pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 10 juta.

Dia mengaku terjerat utang gadai sepetak sawah sekitar dua tahun lalu. Sejak saat itu lah ia tak lagi bisa menggarap sawahnya, karena berdasarkan hukum gadai adat, setiap tanah sawah dan kebun yang digadaikan maka hak garap berpindah kepada pihak penerima gadai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved