Berita Subulussalam
Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif di DPUPR Subulussalam Dituntut Hukuman Berbeda
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa dari pihak BPKD dan rekanan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Tim Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (3/3/2020) menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.
Terakhir, paket pekerjaan senilai Rp 175 juta senilai Rp 175 juta. Total anggaran kelima paket ini mencapai Rp 895 juta.
Modus permainan terhadap kelima proyek ini disinyalir dananya sudah ditarik padahal pekerjaan belum ada. Paket ini rencananya masuk dalam anggaran perubahan 2019.
Namun setelah mendapat informasi terkait, Kadis PUPR Alhaddin memerintahkan agar pekerjaan kelima proyek tersebut tidak tidak dilanjutkan. (*)