Luar Negeri

Wanita 35 Tahun Dirudapaksa 17 Pria saat Pulang dari Pasar, Suami Korban Ikut Disandera

Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memperkosa seorang wanita berusia 35 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan di Sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep (ilustrasi) 

SERAMBINEWS.COM – Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah merudapaksa seorang wanita berusia 35 tahun.

Pernyataan itu diumumkan oleh Kepolisian Jharkhand di India pada Rabu (9/12/2020).

Mereka memperkosa wanita tersebut setelah menyandera suaminya.

Insiden keji tersebut terjadi di Distrik Dumka, Jharkhand, India.

Polisi menambahkan salah satu tersangka berhasil ditahan berdasarkan laporan yang diajukan oleh korban sebagaimana dilansir dari Hindustan Times, Kamis (10/12/2020).

Menurut laporan yang diajukan oleh korban, awalnya dia hendak pulang setelah berbelanja dari pasar bersama suaminya pada Selasa (8/12/2020) malam waktu setempat.

Di tengah jalan, sebanyak 17 tersangka mencegat mereka lalu melancarkan aksi kejinya.

Inspektur Jenderal Sudarshan Mandal mengatakan bahwa Para terdakwa menyekap suami korban lalu memerkosa korban.

Mandal menambahkan, pihak kepolisian sedang menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap korban. Korban merupakan seorang ibu dari lima anak.

“ Wanita itu mengatakan dia hanya bisa mengidentifikasi satu orang. Kami telah menahan salah satu tersangka untuk diinterogasi,” ujar Mandal.

Dia menambahkan, jika tersangka tersebut terbukti terlibat dalam aksi keji yang dialami korban, tersangka akan dikirim ke penjara.

Setelah korban tersebut mendaftarkan laporannya, Mandal langsung mendatangi desa tempat tinggal korban bersama pengawas polisi Dumka Ambar Lakra.

“Kami sedang menginterogasi penduduk desa terkait kejahatan tersebut. Kami sedang menyelidiki masalah ini dengan cermat,” imbuh Mandal.

 Menurut data yang tersedia di situs web kepolisian Jharkhand, sebanyak 1.033 kasus pemerkosaan telah dilaporkan hingga Juli.

Sementara itu, pada periode yang sama pada 2019, jumlah laporan pemerkosaan tercatat 1.416 kasus.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved