Cuma Diupah Rp 50 Ribu, Dua Pria Ini Bawa 1 Gram Sabu di Nasi Bungkus ke Tahanan
Saat itu anggota Sabhara atas nama Aiptu Irsan Tarigan dan Bripda Abdul Rahman langsung menggeledah nasi bungkus, dan menemukan satu paket sabu
Kecurigaan kian muncul saat kedua pelaku bersikukuh ingin mengantarkan nasi bungkus tersebut.
"Saat itu kami curiga.
Jadi nasi yang dibawanya itu kami periksa dan dari dalam plastik warna hitam yang di dalamnya ada nasi kita temukan saru paket sabu ukuran besar," ungkapnya.
Dapat Upah Rp 50 Ribu
Pelaku mengaku dapat upah Rp 50 ribu apabila berhasil mengantarkan sabu ke tujuan RTP Blok F atas nama Iswadi.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti sabu berat bruto 1 gram dengan di lapis plastik warna hitam yang di dapat di selipan bungkusan nasi bungkus,
Serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul milik para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) yo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demi Rp 50 Ribu, Dua Pria Ini Bawa 1 Gram Sabu di Nasi Bungkus ke Tahanan Polrestabes Medan,