Munarman Sebut Habib Rizieq Shihab Tetap Gembira Meskipun Dalam Tahanan

Munarman mengatakan, Habib Rizieq dalam kondisi sehat dan tetap gembira meski ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya tiba di Polda Metro Jaya , Sabtu (12/12/2020). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab berencana mengajukan praperadilan dalam kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sekretaris Umum FPI Munarman menerangkan Habib Rizieq bersama lima tersangka lain, yakni Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus, berencana mengajukan permohonan praperadilan. "Rencananya akan segera kita daftarkan Minggu ini," ujar Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Munarman mengatakan, Habib Rizieq dalam kondisi sehat dan tetap gembira meski ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro.

Namun, Munarman tak mengungkapkan apakah sudah ada pihak keluarga yang menjenguk Habib Rizieq di dalam tahanan. "Alhamdulillah (Rizieq Shihab) sehat walafiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, dan bercanda," ucapnya.

Munarman berujar, Habib Rizieq sempat menyampaikan pesan kepadanya untuk tidak berhenti mengawal kasus penembakan terhadap enam laskar FPI pada 7 Desember lalu. "Jangan berhenti berjuang. Harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," katanya.

Baca juga: Pesan Habib Rizieq dari Balik Jeruji Besi: Jangan Berhenti Berjuang, Harus Dibongkar Sampai Akarnya

Baca juga: Fadli Zon: Saya Bersedia Menjaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab

Baca juga: Ancam Penggal Polisi yang Tahan Habib Rizieq Shihab, Pemuda Ini Tak Berkutik saat Ditangkap

Polda Metro menetapkan enam orang sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, yang digelar awal November 2020 lalu.

Mereka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.Namun, polisi baru menahan Rizieq selama 20 hari usai menjalani pemeriksaan pasa Sabtu (12/12).

Tiga tersangka lainnya, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus dilepas usai menjalani pemeriksaan pada Minggu (13/12/2020).

Penggemar Habib Rizieq Ditangkap Lantaran Ancam Penggal Kepala Orang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menangkap seorang pria berinisial DB alias Muhammad Umar.

Ia diringkus usai membuat dan menyebarkan video berisi ancaman akan memenggal kepala anggota polisi yang menangkap Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Pendukung Habib Rizieq di Medsos Minta Bantuan Hotman Paris, Begini Respons Sang Pengacara

Baca juga: Massa di Ciamis Minta Ditahan Seperti Habib Rizieq Shihab: Kami Siap Dipenjara

Baca juga: Selama 11 Jam Diperiksa, Pertanyaan Penyidik kepada Habib Rizieq Belum ke Materi Disangkakan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan motif Umar menyebarkan video ancaman tersebut lantaran kesal saat mengetahui Rizieq akan ditangkap. Yusri menyebut Umar merupakan pengagum alias fans Rizieq. "Motifnya ngefans (Habib Rizieq) katanya. Kami masih dalami terus yang bersangkutan siapa dengan beraninya menyampaikan hal tersebut," kata Yusri.

Selain pengagum berat Rizieq, Umar diketahui pula merupakan simpatisan FPI. Umar ditangkap pada Minggu (13/12) kemarin di wilayah Jakarta Barat. "DB ini dia mengaku simpatisan FPI," ujar Yusri.

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti; handphone, peci putih dan baju koko abu-abu yang digunakan oleh tersangka saat membuat video ancaman tersebut.

Atas perbuatannya, Umar dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.(tribun network/denis)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved