Pesan Habib Rizieq dari Balik Jeruji Besi: Jangan Berhenti Berjuang, Harus Dibongkar Sampai Akarnya
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020).
"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," imbuhnya.
Baca juga: Fadli Zon: Saya Bersedia Menjaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Pendukung Habib Rizieq di Medsos Minta Bantuan Hotman Paris, Begini Respons Sang Pengacara
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan bersama lima orang lainnya.
Diawali Rizieq pada Sabtu (12/12/2020) kemarin, tiga tersangka lainnya juga telah menyerahkan diri, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Dikutip dari Kompas.com, tiga tersangka tersebut atas nama Haris Ubaidilaj, Idrus, dan Ali Alwi Alatas.
"Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu.
Lebih lanjut, Yusri mengharapkan dua tersangka lainnya juga menyerahkan diri.
Jika tidak, ujar Yusri, keduanya akan ditangkap.
Keduanya adalah Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis.
"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri, dilansir Kompas.com.
"Kalau tidak, akan kami tangkap," tegasnya.
Sementara Senin (14/12/2020), Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Mengutip Kompas.com, Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan saat acara berlangsung.
Sementara Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Pak Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," terangKetua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, kepada wartawan, Senin.
Sugito menerangkan kedatangan Maman dan Shabri Lubis bukanlah untuk menyerahkan diri.