Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Polisi Sita Puluhan Kayu Diduga Hasil Penebangan Liar di Dekat Tamsar 27

Puluhan batang kayu dan satu unit ekskavator diamankan Polres Aceh Tamiang dari kawasan hutan yang berada di dekat objek wisata Tamsar 27

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polres Aceh Tamiang
Polisi berada di tumpukan kayu diduga hasil penebangan liar yang ditemukan di kawasan hutan Bengkelang, Bandarpusaka, Aceh Tamiang. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Puluhan batang kayu dan satu unit ekskavator diamankan Polres Aceh Tamiang dari kawasan hutan yang berada di dekat objek wisata Tamsar 27.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta mengatakan pengungkapan kasus ini sebenarnya dilakukan sejak Kamis (12/11/2020) lalu.

Namun karena beratnya medan, polisi membutuhkan perjuangan keras untuk menurunkan kayu itu untuk diamankan sebagai barang bukti.

“Satu-satunya cara menurunkan kayu ini kita hanyutkan melalui sungai. Begitupun, kayu ini masih tertahan di Sekerak (sungai), belum bisa kita angkat,” kata Ari Lasta, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Mantan Pacar Hadiri Pernikahan, Pengantin Wanita Menjerit Hingga Pingsan di Atas Pelaminan

Terungkapnya kasus ini diawali informasi mengenai aksi penebangan liar di Kampung Bengkelang, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang.

Tim Opsnal bersama Tipiter yang dikerahkan ke lokasi kemudian mendapati satu unit ekskavator di kawasan Bukit Awan.

Baca juga: VIDEO - Kebakaran Dua Sumur Minyak Irak yang DISERANG ISIS Sudah Berlangsung Lima Hari

Berjarak sekira 800 meter, tim gabungan ini menemukan tumpukan kayu yang diduga hasil penebagan di kawasan hutan, masing-masing 21 batang kayu bulat jenis damar dan satu batang kayu bulat jenis meranti.

“Kayu bersama ekskavator ini langsung kita pasangi police line sebagai barang bukti,” kata Ari.

Dia mengatakan polisi telah melibatkan tim ahli planologi dan ahli pengukuran jenis kayu dari KPH Wilayah III untuk membantu pengusutan.

Berdasarkan pengecekan ulang di lokasi, kedua tim ahli itu memastikan lokasi penebangan kayu berada di dalam areal hutan.

Baca juga: Susah BAB? Ikuti 8 Cara Sehat Ini Agar Pencernaan Lebih Lancar

Polisi pun langsung bergerak cepat dengan memintai keterangan Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tamsar 27 bernisial A dan seorang pemilik ekskavator, J.

Keduanya masih berstatus saksi, namun bila nanti dinyatakan terlibat dalam kejahatan ini, pelaku terancam dipenjara selama 10 tahun.

“Kejahatan ini telah melanggar Pasal 12 huruf g Jo Pasal 85 ayat (1) UURI No 18/2013 tentang Pecegahan dan Pemberntasan Perusakan Hutan (P3H),” kata Ari. (*)

Baca juga: Kisah Ayah dan Anak Pemulung di Aceh, Sering Alami Penyiksaan dan Dipaksa Jalan, Tetangga Prihatin

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved