Berita Aceh Tamiang

Mulai Tahun Depan, Aceh Tamiang Kutip Retribusi Menara Telekomunikasi Rp 197 Juta

Aceh Tamiang berpotensi menambah PAD melalui retribusi menara telekomunikasi menyusul persetujuan DPRK melalui penetapan Qanun 2020.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto menandatangani SK Persetujuan Penetapan Empat Raqan menjadi Qanun pada sidang paripurna, beberapa waktu lalu. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Aceh Tamiang berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi menara telekomunikasi menyusul persetujuan DPRK melalui penetapan Qanun 2020.

Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto menjelaskan persetujuan ini dicapai melalui sidang paripurna keempat yang dilangsungkan 30 November 2020. Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22/2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara.

Suprianto menegaskan persetujuan dewan ini murni atas pertimbangan kepentingan masyarakat, mengingat potensi PAD yang bisa ditarik dari retribusi menara mencapai Rp 197.400.000. Asumsi ini dijelaskannya sesuai dengan regulasi Kementerian Keuangan yang menetapkan retribusi satu menara Rp 2,1 juta.

“Setelah dilakukan pendataan, menara di Aceh Tamiang sebanyak 94 buah. Sesuai peraturan Kemenkeu, potensi PAD kita melalui sektor ini mencapai Rp 197.400.000,” kata Suprianto, Selasa (15/11/2020).

Selama ini penyedia jasa menara telekomunikasi di Aceh Tamiang masih beroperasi gratis. Nihilnya retribusi ini disebabkan adanya judicial review terhadap Undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga membatalkan Qanun yang sebelumnya sempat disusun

Dijelaskannya tahapan pengesahan Qanun ini tinggal menunggu persetujuan Gubernur Aceh. Suprianto sendiri optimis Qanun Retribusi Pengendalian Menara disahkan dalam waktu dekat, sehingga bisa diterapkan tahun depan.

Secara keseluruhan DPRK Aceh Tamiang telah menyetujui empat Qanun usulan pada tahun ini. Selain tentang Retribusi Pengendalian Menara, legislatif juga mengakomodir usulan Pemkab Aceh Tamiang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Qanun PDAM Tirta Tamiang dan Qanun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Tamiang 2019-2025.

“Kami berharap masyarakat bisa merasakan dampak langsung atas kehadiran empat Qanun usulan ini,” tutup Suprianto.(*)

Baca juga: Wakil Rakyat Aceh Ilham Pangestu, Generasi Muda jangan Lupakan Palestina dalam Proses Kemerdekaan RI

Baca juga: Pasangan Tunangan Tewas Kecelakaan, Akan Menikah Bulan Depan, Ayah Irma Yunita Nangis Ungkap Hal Ini

Baca juga: Cegah Putusnya Badan Jalan dan Rusak Rumah Penduduk, PUPR Aceh Barat Pindah Aliran Sungai Lhok Guci

Baca juga: Ternyata Masih Ada Pedagang Sembelih Ayam tak Sesuai Syariat Islam, Begini Temuan MPU di Pasar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved