Selebriti

Pengakuan Catherine Wilson Nekat Konsumsi Sabu Selama 2 Tahun

Perkara narkotika yang menjerat perempuan yang akrab disapa Keket ini telah memasuki persidangan.

Editor: Nur Nihayati
Youtube KompasTV
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya. (Youtube KompasTV) 

kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, di Kejari Depok, Cilodong pada Selasa (17/7/2020) lalu mengatakan, artis berparas blasteran ini disangkakan tiga Pasal oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Pertama, adalah Pasal 114 Ayat I, Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan minimal lima tahun.

Ke-dua, Catherine disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Jo Pasal 132 dengan ancaman maksiman 12 tahun penjara, minimal empat tahun.

"Ke-tiga adalah Pasal 127 Ayat 1 Huruf A, Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal empat tahun," bebernya.

Dalam perkara ini, ada empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk untuk menangani Kasus narkotika yang menjerat artis Catherine Wilson.

"JPU nya Arif Syafrianto, Putri, Andi Andika, dan Rozi. Empat JPU yang ditentukan oleh Kejari Depok," kata Herlangga Wisnu Murdianto.

Takut Melarikan Diri

Artis sekaligus model cantik Catherine Wilson dibawa dan ditahan di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari kedepan sembari proses hukumnya berjalan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan, terkait rehabilitasi Catherine, merupakan kewenangan dan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rehabilitasi atau tidak Itu kewenangan dan pertimbangan dari penuntut umum. Nah penuntut umum yang tadi memeriksa atau menerima dalam penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan alasannya adalah alasan subjektif dan objektif," jelas Herlangga di Kejari Depok, Cilodong, Selasa (17/11/2020).

Lebih rinci, Herlangga berujar alasan subjektif Catherine tidak direhabilitasi adalah karena ia dapat melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Tersangka dapat melarikan diri dan mengulangi tindak pidana kemudian dapat menghilangkan barang bukti kemudian ancaman hukumannya diatas lima tahun sehingga memang dapat ditahan," kata Herlangga.

"Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan," sambungnya.

Herlangga mengungkapkan, selama 20 hari kedepan Catherine akan mendekap di Rumah Tahanan Kelas I Depok, Cilodong.

"Ditahan di Rutan Cilodong 20 hari ke-depan, selama itu kita Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Catherine Wilson Nekat Konsumsi Sabu Selama 2 Tahun: Saya Kasih 3 Juta, Dia yang Cari, 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved