Habib Rizieq Shihab Ditahan di Sel yang Pernah Ditempati 2008 Silam 

Berdasarkan pernyataan kuasa hukumnya, Habib Rizieq Shihab menempati sel yang sama, yang pernah ditempati pada 2008 silam. 

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq. 

SERAMBINEWS.COM,  JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. 

Berdasarkan pernyataan kuasa hukumnya, Habib Rizieq Shihab menempati sel yang sama, yang pernah ditempati pada 2008 silam. 

"Iya, iya yang dulu yang sama persis seperti 2008," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Adapun Rizieq Shihab diketahui pernah ditahan karena menjadi tersangka kasus rusuh 1 Juni 2008 terkait serangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragam dan Berkeyakinan (AKKBB).

Lebih lanjut, Sugito menegaskan bahwa Rizieq Shihab berada dalam sel sendirian dan tidak digabung dengan para tahanan lainnya. 

"Sel umum cuman itu selnya di depan, jadi itu selnya kecil dan sendiri dia untuk tidak berbarengan.

Memang itu ada beberapa sel, tapi minta jangan digabung dengan satu sel yang isinya 20 orang. Kebetulan yang ditempatin Habib sekarang ini kosong," kata Sugito.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan hal yang sama, bahwa Rizieq Shihab ditahan di sel seorang diri. 

"Iya di sel sendiri," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Ketika disinggung mengenai adakah pengajuan penangguhan penahanan dari Rizieq Shihab, Yusri mengaku tak mengetahui hal tersebut. 

Hanya saja, Yusri memastikan kondisi Rizieq Shihab dalam keadaan sehat.

Pihaknya juga terus memantau kondisi kesehatan dan makanan yang bersangkutan. 

"Saya belum tahu (ada tidaknya pengajuan penangguhan penahanan Rizieq). Tetapi kondisinya beliau Rizieq Shihab di dalam sel ini sehat," jelasnya. 

"Tetap aturan SOP pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan seperti kepada tahanan lain.

Karena di masa Covid-19 ini kita harus agak lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan setiap hari. Termasuk makanannya," imbuh Yusri.

Baca juga: FPI Kecam Pernyataan Jokowi, Minta Komnas HAM Pimpin Pengusutan Kematian 6 Pengawal Habib Rizieq

Baca juga: Tulis Surat untuk Keluarga, Habib Rizieq Ungkap Perlakuan di Rutan, Minta Dibawakan Kitab

Habib Rizieq Tak Mau Konsumsi Makanan dari Polisi, Hanya Makan yang Dibawa Keluarga

 Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, sejak Minggu (13/12/2020).

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan penghasutan, di Petamburan beberapa waktu lalu.

Namun, selama di tahanan itu, Habib Rizieq tak memakan makanan yang diberikan polisi.

Habib Rizieq berkeinginan hanya mengonsumsi makanan dari keluarganya.

Habib Rizieq beralasan tak mau mengonsumsi makanan yang diberikan di tahanan karena ada kekhawatiran.

Sementara makanan yang diberikan polisi selama ditahan akan diberikan kepada tahanan yang lain di sel Polda Metro Jaya itu.

"Ada kekhawatiran ada ketakutan tersendiri dari beliau" ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020)..

"Semua makanan harus dikirim dari rumah atau dari lawyer, itu saja," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.

 Namun Sugito tidak menjelaskan kekhawatiran apa yang dirasakan Rizieq soal makanan tersebut.

Adapun makanan yang didapat selama ditahan diberikan kepada tahanan yang lain di sel Polda Metro Jaya itu.

"Habib bukan menolak tapi dijaga jaga ajalah khawatir aja" kata Sugito.

"Di situ kan banyak tahanan lainnya, dikasihkan ke yang lainnya," ucap Sugito.

Habib Rizieq Shihab telah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020.

Baca juga: 30 Ribu Pil Ekstasi Diselundup Pakai Speed Boat dari Malaysia ke Perairan Jambo Aye 

Baca juga: Skenario Reshuffle Kabinet Jokowi, Apakah Sandiaga Uno dan Risma Berpeluang Jadi Menteri?

Baca juga: Usai Tinjau Lokasi Longsor, Ketua Fraksi PA DPR Aceh Antar Bantuan ke Dua Lokasi di Aceh Utara 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Tempati Sel yang Sama Seperti 2008 Silam 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved