Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Tetapkan Dua Tersangka Warga Sumut, Kasus Penyeludupan Imigran Rohingya
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan dua warga Tanjung Balai dan Asahan, Sumatera Utara sebagai tersangka dugaan perkara percobaan
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan dua warga Tanjung Balai dan Asahan, Sumatera Utara sebagai tersangka dugaan perkara percobaan penyelundupan imigran Rohingya.
Kemudian kedua warga Sumut itu pada hari ini Rabu (16/12/2020) berkas Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan setempat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Prasetya, kepada Serambinews.com, Rabu (16/12/2020) kedua tersangka telah ditetapkan pada Sabtu (12/12/2020) lalu.
Menurut Yoga, AS (37) asal Desa Keramat Kubah Kecamatan Kapias Kabupaten Tanjung Balai bersama temannya MS (32) asal Dusun 8 Desa Pisang Binayah, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan sudah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dugaan percobaan penyelundupan manusia (People Smugling).
“Berkas SPDP nya sudah diserahkan oleh penyidik untuk minta petunjuk dari kejaksaan. Sedangkan hasil pemeriksaan sementara, kita sudah kumpulkan sejumlah alat bukti dan petunjuk, sehingga kasus ini masuk tahap penyidikan,” jelas Yoga.
Katanya salah satu bukti, bahwa kedua tersangka sudah menerima dana sebesar Rp 1.500.000 dari kakak iparnya AS sebagai biaya trasportasi untuk menjemput sepasang Imigran Rohingya di Lhokseumawe.
Dana itu diserahkan kepada tersangka sebagai upah untuk menjemput Mubina (21) sementara satu lelaki Rohingya lagi belum diketahui namanya.
“Uang sebanyak itu diterima mereka untuk biaya rental mobil, biaya makan mereka berdua, jika berhasil membawa maka keduanya akan ada imbalan, namun belum ada keterangan pasti berapa besar yang akan mereka terima,” jelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya diberitakan, Nasib sial terjadi kepada dua orang pria yang diduga terlibat kasus penyelundupan wanita Rohingya yang berada di kamp bekas Balai Latihan Kerja (BLK), Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Mereka berdua MS (32) sebagai sopir mobil pembawa sayur dan AS (33) tukang becak asal Sumut ini, ditangkap TNI dibantu warga Desa sekitar kamp Rohingya saat hendak menjemput seorang wanita bernama Munawarah Imigran etnis Rohingya di Balai Latihan Kerja (BLK), pada Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi yang diperoleh Serambi, Kamis (10/12/2020) kedua pelaku tersebut berinisial MS merupakan warga asal Teluk Dalam, Sumatera Utara, dan AS tukang becak asal Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Setelah diamankan oleh warga, kemudian diserahkan kepada personel TNI Kodim 0103 Aceh Utara untuk diamankan serta dilakukan upaya introgasi.
Keduanya mengaku, kalau dirinya ditelpon oleh saudaranya bernama Piyah, kemudian diminta tolong untuk menjemput orang di Aceh.
“Saya diminta tolong pergi ke Lhokseumawe, untuk jemput wanita Rohingya” akui MS saat di tanyai petugas di Makodim Aceh Utara, pada Rabu (9/12/2020) kemarin malam.