Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Tetapkan Dua Tersangka Warga Sumut, Kasus Penyeludupan Imigran Rohingya
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan dua warga Tanjung Balai dan Asahan, Sumatera Utara sebagai tersangka dugaan perkara percobaan
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
Saat ditanyai berapa bayarannya, MS mengatakan dirinya belum mengetahui berapa jumlah besaran bila berhasil membawa kabur Rohingya ke Medan.
Sementara itu, dari pengakuan AS, dirinya ditelpon oleh suami Piyah kakak iparnya disuruh ke Lhokseumawe, untuk menjemput seseorang, menggunakan mobil yang dirental.
“Kami berdua hanya dikasih ongkos minyak dan ongkos makan Rp 1.5 juta. Setibanya di Lhokseumawe,” kata pengakuan AS saat ditanyai petugas.
Dimana, menurut AS kala itu mereka berdua dihubungi oleh seseorang untuk menjemput wanita Imigran etnis Rohingya di kamp BLK, Lhokseumawe.
Sambungnya, mereka berangkat Selasa (8/12/2020) sore, dan tiba di Lhokseumawe subuh pagi Rabu (9/12/2020).
Jika berhasil, dirinya mengaku akan dibayar sekitara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
“Kami hanya disiruh, dan itu semua kami lakukan karena kebutuhan ekonomi,” kata AS dan MS.(*)
Baca juga: Pinangki Menangis Sesunggukan Saat Dicecar Hakim Soal Djoko Tjandra
Baca juga: Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT 2020, Ada Kuis dan Penghargaan Khusus, Cek di Sini Info Lengkapnya
Baca juga: Anak Muda Gayo bikin Gantungan Kunci dari Biji Kopi sebagai Souvenir
Tek foto : Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK, SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Baca juga: Pelaminan Sudah Dipesan, Sepasang Calon Pengantin Tewas Ditabrak Bus
Baca juga: Anak Muda Gayo bikin Gantungan Kunci dari Biji Kopi sebagai Souvenir
Baca juga: Serambinews.com Siarkan Desember Kopi Bako-E dari Kampung Arul Latong Aceh Tengah