Hacker Asal Banten Tipu Perusahaan Italia Rp58,8 Miliar, Berkomplot dengan Pria Nigeria
Penipuan berkedok Bussiness Email Compromise (BEC) tersebut bermodus peretasan surat elektronik komunikasi antara penjual dan pembeli.
SERAMBINEWS.COM, KOTA SERANG - Empat Komplotan hacker yang terlibat kasus penipuan internasional berhasil dibongkar polisi.
Penipuan tersebut terkait pembelanjaan ventilator dan monitor covid-19.
Penipuan berkedok Bussiness Email Compromise (BEC) tersebut bermodus peretasan surat elektronik komunikasi antara penjual dan pembeli.
Dari empat tersangka, 3 diantaranya adalah warga Indonesia dan seorang warga Nigeria.
Empat tersangka yang berhasil ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah TP asal Pandeglang dan LHP warga Kota Serang, Banten, serta SB yang merupakan warga Bogor.
Sementara tersangka asal Nigeria berinisial ODC.
Kabareskrim Mabes Polri mengungkap kasus penipuan internasional berkedok Bussiness Email Compromise (BEC) dengan kerugian mencapai puluhan miliyar dari Empat tersangka.
Empat tersangka tersebut merupakan jaringan internasional yang diduga masih dalam satu kompolotan yang sama.
Tersangka asal Nigeria berinisial ODC sudah melakukan penipuan tersebut selama lima kali di lima negara berbeda.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Mali Diaan mengatakan, satu pelaku ditangkap di-TKP tepatnya di Bumi Ciruas Permai, Kota Serang saat itu, pelaku sedang berada di rumah dan langsung diamankan.
"Kita amankan di rumah salah satu tersangka di Kota Serang pada saat itu. Setelah itu langsung kita untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya saat ditemui di Kejari Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (17/12/2020).
Pihaknya dalam penangkapan berhasil mengamankan sebuah komputer satu buah yang diduga kuat sebagai alat untuk menjalankan aksinya tersebut.
Diketahui para pelaku mempunyai peran dan tugas masing-masing.
SB yang merupakan warga Bogor berperan sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics Co Ltd dan membuka rekening penampungan.