Hacker Asal Banten Tipu Perusahaan Italia Rp58,8 Miliar, Berkomplot dengan Pria Nigeria

Penipuan berkedok Bussiness Email Compromise (BEC) tersebut bermodus peretasan surat elektronik komunikasi antara penjual dan pembeli.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19 

Sementara itu TP berperan sebagai pengurus kebutuhan administrasi fiktif perusahaan tersebut.

Untuk LHP sendiri bertugas sebagai orang yang membuka rekening pasca diblokir oleh pihak bank.

Menurut Mali, LHP yang ditangkap di Kota Serang bersama dengan ODC yang diminta tolong oleh TP untuk membuka rekening bank yang telah diblokir pasca terjadinya penipuan tersebut.

"Satu buah komputer kita bawa. Dan untuk LHP itu dalam sekali membuka rekening dibayar sebesar Rp 20 juta dalam sekali kasus," jelasnya.

Untuk selanjutnya, keempat pelaku ditahan dirumah tahanan Kejari Serang sampai proses persidangan yang akan dilakukan pada tahun depan.

Para tersangka sendiri dijerat pasal 378 KHUP dan atau 236 KUHP tentang transfer dana dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Kronologi Penipuan

Dikutip TribunBanten dari Tribunnews, Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19.

Dalam kasus ini, polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kabareskrim Komisaris Jenderal, Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka meraup untung sebanyak 3.762.146 EU atau setara Rp 58,831 miliar.

Dia mengungkapkan penipuan tersebut bermodus peretasan surat elektronik komunikasi antara penjual dan pembeli.

Adapun dalam kasus ini, dua pihak yang menjadi korban penipuan adalah perusahaan asal China dan perusahaan Italia.

Sementara itu, ketiga pelaku peretasan berasal dari Indonesia.

Ketiga tersangka itu berinisial SB, R, dan TP. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Modus bisnis email compromise atau hacking email yaitu dengan cara membypass komunikasi email antara perusahaan Italia dengan perusahaan China," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved