Breaking News

Berita Aceh Barat

Memilukan! Jasad Warga Aceh Sudah 14 Hari Berada di Hospital Mersing Malaysia, Keuchik Sarankan Ini

Sebab, sejauh ini ternyata belum ditemukan adanya saudara dan ahli waris dari almarhum Muctaruddin.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Keuchik Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Yuliar 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Jasad warga Meulaboh, Aceh Barat bernama Muchtaruddin (51), yang meninggal pada 4 Desember 2020 lalu, hingga sekarang masih berada di Hospital Mersing Johor Baharu, Malaysia.

Pasalnya, hingga memasuki hari ke-14, jenazah warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat tersebut belum bisa dikebumikan lantaran tidak ada keluarga yang menjemput.

Aparat Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan menyarankan kepada pihak berwenang, baik di Aceh maupun di Malaysia, agar jasad Muchtaruddin segera dikebumikan di Malaysia.

Sebab, sejauh ini ternyata belum ditemukan adanya saudara dan ahli waris dari almarhum Muctaruddin.

“Kita sudah telusuri keluarga Muchtaruddin di Rundeng, namun tidak kita temukan satu pun keluarganya, teman, saudara, apalagi ahli warisnya di desa kita tidak ada, sehingga kita sarankan segera dikebumikan saja di Malaysia,” ujar Yuliar, Keuchik Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan kepada Serambinews.com, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Aceh Tinggal 814 Orang, Sembuh Lagi Empat Orang

Baca juga: Gempa Hari Ini - Bengkulu Diguncang Dua Kali Gempa, yang Kedua Lebih Kuat, Pusatnya di Darat

Baca juga: Potensi Zakat di Aceh Utara Capai Rp 30 Miliar Per Tahun, Imam Gampong Diajari Cara Bentuk BMG

Yuliar mengungkapkan, bahwa Muchtaruddin yang meninggal di Malaysia itu bukanlah penduduk asli Desa Rundeng.

Menurut kabar yang didapatkan dari salah satu warganya, beber Keuchik, bahwa almarhum berasal dari Aceh Selatan, dan sebelumnya membuat KTP di Rundeng ketika merantau ke Meulaboh.

“Warga kita sudah tidak mengenalnya lagi. Menurut keterangan dari salah satu Kadus kita di Rundeng, pada 2015 lalu, memang ada yang membuat surat keterangan untuk keperluan pembuatan paspor,” ungkapnya.

“Akan tetapi bukan penduduk asli desa kita, meski ia saat itu ber-KTP Rundeng. Sebab jika penduduk asli, pasti ada teman dan saudara,” jelas Yuliar.

Disebutkan dia, jika pihak berwenang memerlukan surat yang dibutuhkan menyangkut dengan keperluan tersebut, pihak siap memberikannya.

Baca juga: DEBAT Panas Munarman vs Politisi PDIP di Mata Najwa, Ungkit Drone Ikuti HRS hingga Jejak FPI

Baca juga: Update Corona 16 Desember 2020, Kasus Positif Covid-19 di Langsa Stagnan

Baca juga: Prediksi Cuaca BMKG, Tiga Hari ke Depan Enam Daerah di Aceh Masih Dilanda Hujan

Namun begitu, pihaknya menyarankan agar jenazah tersebut dapat segera diurus untuk dikebumikan di Malaysia sesuai dengan ketentuan.

“Atau mungkin ada kebijakan lain yang tentunya bisa dilakukan oleh Pemerintah RI dan Malaysia,” pungkas Yuliar, Keuchik Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved