Berita Banda Aceh
Pembebasan Lahan untuk Jalan dari Jembatan Pango - Soekarno Hatta Butuh Dana Ratusan Miliar Lagi
Ya, pembebasan lahan sekitar 1,4 Km lagi untuk pembangunan jalan yang merupakan bagian dari Jembatan Pango Banda Aceh ke Jalan Soekarno Hatta
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Ya, pembebasan lahan sekitar 1,4 Km lagi untuk pembangunan jalan yang merupakan bagian dari Jembatan Pango Banda Aceh ke Jalan Soekarno Hatta, Aceh Besar.
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh memperkirakan butuh dana ratusan miliar lagi untuk menyelesaikan pembebasan lahan.
Ya, pembebasan lahan sekitar 1,4 Km lagi untuk pembangunan jalan yang merupakan bagian dari Jembatan Pango Banda Aceh ke Jalan Soekarno Hatta, Aceh Besar.
Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri MT melalui stafnya, Ir Yusrizal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (17/12/2020).
Menurut Yusrizal, hal ini berdasarkan hitungan sementara pihak Dinas PUPR Aceh.
Namun, Yusrizal mengaku belum tahu berapa plot dana dalam APBA 2021 untuk lanjutan pembangunan jalan tersebut.
Adapun APBA sudah disahkan DPRA pada 30 November 2020 dan saat ini masih dievaluasi pihak Kemendagri.
Mulai dibayar
Seperti diberitakan sebelumnya, Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh akan membayar pembebasan lahan lanjutan untuk pembangunan jalan dari jembatan Pango.
Tepatnya untuk pembangunan jalan dari jembatan Pango, Banda Aceh tembus ke Jalan Soekarno Hatta, Aceh Besar.
Namun, pembebasan lahan untuk 33 persil tanah sekitar Rp 19,3 miliar.
Pasalnya Pemerintah Aceh pada tahun ini atau 2020 memplot dana untuk kebutuhan tersebut melalui Dinas PUPR Aceh 21 miliar.
Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri MT melalui stafnya, Ir Yusrizal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (17/12/2020).
“Pemilik lahan sudah menyerahkan sertifikat tanah dan nomor rekening banknya ke Dinas PUPR Aceh untuk ditransfer dana pembayarannya minggu ini.
Nilainya sesuai harga yang sudah ditetapkan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Yusrizal.
Yusrizal menjelaskan lanjutan pembebasan lahan untuk lanjutan pembangunan jalan dari Jembatan Pango hingga Jalan Soekarno Hatta, pelaksananya diserahkan kepada Kanwil BPN Aceh.
Pada tahun lalu, kata Yusrizal, pelaksanaan pembebasan lahannya juga oleh Kanwil BPN Aceh.
Dari Rp 31 miliar dana yang disediakan, bisa bebaskan tanah 45 x 500 meter.
Sedangkan tahun ini, kata Yusrizal, dari alokasi anggaran Rp 21 miliar untuk kelanjutan pembebasan tanah untuk ruas jalan yang sama, panjang tanah yang dibebaskan sekitar 45 x 300 meter.
Realisasi serapan anggaran sekitar Rp 19,3 miliar.
Adapun panjang jalan yang dibutuhkan dari jembatan Pango hingga Jalan Soekarno Hatta sekitar 2,2 Km.
Tahun 2019 lalu, berhasil dibebaskan 500 meter, tahun ini dari 33 persil tanah yang dibebaskan, hanya menghasilkan 300 meter.
"Dengan demikian panjang tanah untuk badan jalan T Nyak Makam II yang sudah dibebaskan totalnya baru 45 x 800 meter.
Berarti sisa tanah yang perlu dibebaskan masih ada sekitar 1,4 Km lagi," sebut Yusrizal.
Juga dibayar bulan ini
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Pemerintah bulan ini juga akan membayar biaya ganti rugi pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan T Iskandar dari Beurawe - Ulee Kareng, Banda Aceh.
Tepatnya sebelum tutup anggaran tahun 2020.
Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri MT melalui stafnya, Ir Yusrizal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (17/12/2020).
Yusrizal menyebutkan alokasi anggaran untuk pembebasan lahan itu tahun ini Rp 10 miliar.
Jumlah ini berkurang Rp 10 miliar karena sudah direfocusing untuk penanganan Covid-19.
Yusrizal menjelaskan pelaksanaan pembebasan lahan jalan T Iskandar ini sudah diserahkan Pemerintah Aceh kepada Pemko Banda Aceh.
Kemudian Pemko Banda Aceh sudah menyerahkan ke Dinas PUPR Kota Banda Aceh bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banda Aceh.
"Pihak BPN Kota melapor pemilik lahan yang menerima harga sesuai penetapan pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk pembebasan tanah Jalan T Iskandar terus bertambah," kata Yusrizal.
Yusrizal menyebutkan 69 pemilik lahan bersedia menerima ganti rugi lahan mereka untuk pelebaran Jalan T Iskandar dari Beurawe - Ulee Kareng, Banda Aceh.
Ya, bersedia menerima ganti rugi lahan sesuai harga ditetapkan pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sisanya tujuh orang lagi menyatakan tak setuju.
Yusrizal menyebutkan dalam musyawarah antara pemilik lahan dengan pihak KJPP, Senin (14/12/2020), dari 38 orang yang hadir, 24 di antaranya setuju dengan harga ditetapkan KJPP.
Sisanya 14 orang lagi belum menyatakan pendapatnya.
Tetapi, kata Yusrizal hingga kemarin, Rabu (16/12/2020), jumlah yang setuju terus bertambah yang totalnya 69 orang.
Sisanya tujuh orang menyatakan tak setuju.
“Ini artinya bagi masyarakat yang menolak penetapan harga pembebasan tanah yang telah dibuat KJPP, maka dana pembebasan tanahnya itu akan dititip di Pengadilan Negeri (PN).
Ya, penitipan ini sampai ada putusan tetap dari Makamah Agung (MA), jika pemilik tanah tersebut mengajukan gugatan ke PN, PT, hingga MA,” jelas Yusrizal. (*)