Berita Aceh Utara

Hakim MS Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham

MS Lhoksukon menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam kasus penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham

Editor: mufti
For Serambinews.com
FOTO LAWAS -- Warga memeriksa barang-barang mencurigakan dari pria kelompok Millah Abraham setelah berhasil ditangkap sebelum melakukan pembaiatan. 
Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Lhoksukon menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam kasus penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham
  • Majelis hakim menyatakan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon berwenang mengadili perkara a quo dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir
  • Dengan ditolaknya eksepsi, maka persidangan kasus aliran menyimpang dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian untuk hadirkan saksi dan barang bukti di hadapan majelis hakim MS Lhoksukon.

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Lhoksukon menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam kasus penyebaran ajaran menyimpang (Millah Abraham), yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Putusan sela dibacakan dalam sidang terpisah, 30 dan 31 Oktober di MS setempat. 

Dengan putusan sela tersebut, majelis hakim menegaskan Mahkamah Syariyah berwenang mengadili perkara tersebut dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon, majelis hakim menolak eksepsi dari tiga terdakwa. 

Masing-masing, terdakwa Robby Heldy bin Sharnov Heldy, Eko Sayona bin Wasika, dan Abdi Ardiansyah bin Masno Arsa, serta menyatakan seluruh keberatan mereka tidak berdasar hukum. Sedangkan tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi yaitu, Nazari A Jalil, Harun Arasyid dan Mercusuar. 

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon berwenang mengadili perkara a quo dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (6/11/2025) dengan agenda pembuktian dari JPU.

Update Kasus Ajaran Millah Abraham

  • MS Lhoksukon menolak seluruh eksepsi tiga terdakwa kasus penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham.
  • Majelis hakim menegaskan berwenang mengadili perkara dan memerintahkan JPU melanjutkan ke tahap pembuktian.
  • Sidang akan kembali digelar pada Kamis (6/11/2025) untuk menghadirkan saksi dan barang bukti.
  • Kasus ini bermula dari penangkapan enam pengikut Millah Abraham yang diduga menyebarkan ajaran sesat di Aceh Utara.

Dengan ditolaknya eksepsi, maka persidangan kasus aliran menyimpang ini dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di hadapan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon.

Perkara ini bermula dari penangkapan enam terdakwa penyebar ajaran Millah Abraham yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Utara pada Juli 2025. Para terdakwa disidangkan secara terpisah, yaitu Harun Arasyid (60) warga Bireuen selaku Imam II; Nazari A. Jalil (53) warga Aceh Utara berperan sebagai duta. 

Kemudian, Eko Sayono (38) warga Jakarta Utara yang bertindak sebagai bendahara; Robby Heldy (38) warga Medan; Abdi Ardiansyah (48) warga Medan Barat yang disebut Imam I dan pembaiat; serta Mercusuar (27) warga Bireuen yang berperan sebagai sekretaris kelompok.(jaf

Dakwaah Penuntut Umum 

Pada sidang perdana, JPU Riko Sukrevi Ibrahim SH dan Aulia SH dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan materi dakwaan yang pada intinya menyebutkan, para terdakwa diduga melakukan kegiatan pengajian tertutup dan pembaiatan anggota baru di sejumlah lokasi di Aceh Utara, termasuk di salah satu masjid di Kecamatan Lhoksukon pada 25 Juli 2025.

Dalam pengajian itu, kelompok tersebut menyebarkan ajaran yang menolak kewajiban shalat lima waktu, menganggap mukjizat para nabi hanya simbolik, serta menyatakan Nabi Muhammad SAW bukan nabi terakhir. Selain itu, kelompok ini juga mengajarkan konsep 'khilafah dunia' dan mewajibkan anggota untuk berbaiat kepada sosok yang disebut 'Tuan Semesta Alam'.(jaf)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved