Berita Banda Aceh
Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan T Iskandar dari Beurawe - Ulee Kareng juga Dibayar Bulan Ini
Yusrizal menyebutkan alokasi anggaran untuk pembebasan lahan itu tahun ini Rp 10 miliar.
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
“ Ini artinya bagi masyarakat yang menolak penetapan harga pembebasan tanah yang telah dibuat KJPP, maka dana pembebasan tanahnya itu akan dititip di Pengadilan Negeri (PN).
Ya, penitipan ini sampai ada putusan tetap dari Makamah Agung (MA), jika pemilik tanah tersebut mengajukan gugatan ke PN, PT, hingga MA,” jelas Yusrizal.
Baca juga: VIDEO Heboh soal Bocah Papua Lantunkan Ayat Alquran dengan Merdu, Mufti Zimbabwe Ungkap Faktanya

Pembangunan jalan dari jembatan Pango
Seperti diberitakan sebelumnya, Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh akan membayar pembebasan lahan lanjutan untuk pembangunan jalan dari jembatan Pango.
Tepatnya untuk pembangunan jalan dari jembatan Pango, Banda Aceh tembus ke Jalan Soekarno Hatta, Aceh Besar.
Namun, pembebasan lahan untuk 33 persil tanah sekitar Rp 19,3 miliar.
Pasalnya Pemerintah Aceh pada tahun ini atau 2020 memplot dana untuk kebutuhan tersebut melalui Dinas PUPR Aceh 21 miliar.
Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri MT melalui stafnya, Ir Yusrizal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (17/12/2020).
“Pemilik lahan sudah menyerahkan sertifikat tanah dan nomor rekening banknya ke Dinas PUPR Aceh untuk ditransfer dana pembayarannya minggu ini.
Nilainya sesuai harga yang sudah ditetapkan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Yusrizal.
Yusrizal menjelaskan lanjutan pembebasan lahan untuk lanjutan pembangunan jalan T Nyak Makam dari Jembatan Pango hingga Jalan Soekarno Hatta, pelaksananya diserahkan kepada Kanwil BPN Aceh.
Pada tahun lalu, kata Yusrizal, pelaksanaan pembebasan lahannya juga oleh Kanwil BPN Aceh.
Dari Rp 31 miliar dana yang disediakan, bisa bebaskan tanah 45 x 500 meter.
Sedangkan tahun ini, kata Yusrizal, dari alokasi anggaran Rp 21 miliar untuk kelanjutan pembebasan tanah untuk ruas jalan yang sama, panjang tanah yang dibebaskan sekitar 45 x 300 meter.
Realisasi serapan anggaran sekitar Rp 19,3 miliar.