Berita Aceh Besar

10 Terhukum Maisir Dicambuk Algojo Satpol PP Aceh Besar

10 orang terhukum maisir dicambuk akibat melanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Besar tentang perjudian (Maisir) di Lapangan Masjid Agung Al...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Terhukum hukum maisir dicambuk tim Algojo Satpol PP Aceh Besar di Lapangan Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (18/12/2020). 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - 10 orang terhukum maisir dicambuk akibat melanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Besar tentang perjudian (Maisir) di Lapangan Masjid Agung Al Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (18/12/2020).

Mereka dicambuk masing-masing delapan kali cambuk hingga 12 kali cambuk oleh tim algojo Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar.

Adapun terhukum uqubat cambuk yang ditetapkan hukum Hakim Mahkamah Syariyah Jantho terhadap kasus pelanggar Qanun nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat pasal 18 tentang melakukan jarimah maisir adalah, Sugiarto (46) Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Heri Juanda (34) Kecamatan Indrapuri Aceh Besar, dan Jefriadi (32) dari Kota Langsa.

Kemudian Khairul Rizal (32) Muara Satu, Pemko Lhokseumawe, Hendra Handoko (38) Pemkota Langsa dan Hazri (31), Warga Pemko Langsa, ke enamnya buruh bangunan.

Selain itu, terhukum maisir, Nizarli (51) petani, warga Kecamatan Montasik, Afrizal (51) tani, warga Kecamatan Montasik, Hanif Wahyullah (30) pedagang, warga Kecamatan Suka Makmur, Muhammad Fadhil (31) buruh bangunan warga Montasik Aceh Besar.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos MAP, Kepada Serambinews.com dalam rilisnya, Jumat (18/12/2020) mengatakan, 10 orang terhukum uqubat cambuk  melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 20214, tentang hukum jinayat pasal 18 tentang melakukan jarimah maisir.

Dari jumlah 10 orang terhukum, tujuh orang diantaranya buruh bangunan, dua orang petani dan seorang pedagang.

Terhukum uqubat cambuk ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni, Sugiarto (46) Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Heri Juanda (34) Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Jefriadi (32) Kota Langsa, Khairul Rizal (32) Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Hendra Handoko (38) Kota Langsa dan Hazri (31).

Warga Kota Langsa, ke enamnya buruh bangunan ditangkap aparat Kepolisian Polsek Lembah Seulawah di sebuah ruang Taman Kanak-Kanak Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar pada 7 Oktober 2020 bersama uang ratusan ribu yang disita untuk Baitul Mal Aceh Besar dan kartu remi dimusnahkan.

Sedangkan, Nizarli (51) petani,  warga Kecamatan Montasik, Afrizal (51) tani, warga Kecamatan Montasik, Hanif Wahyullah (30) pedagang, warga Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, Muhammad Fadhil (31) buruh bangunan, warga Kecamatan Montasik, mereka ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Besar pada 25 September 2020 dengan mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1.446.000 yang diserahkan kepada Baitul Mal Aceh Besar serta tiga set kartu remi dimusnahkan.(*)

Baca juga: Wanita ini Terluka Dipukul Seorang Pengusaha dan Diancam Pakai Pisau, Salah Paham Soal Parkir Mobil

Baca juga: Game Online Marak di Aceh, Bahkan Libatkan Anak Usia Sekolah, MPU: Perlu Tindakan Serius Pemerintah

Baca juga: Bawa Makanan dan Minuman Saat Aksi 1812, Mobil Ambulans Diamankan Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved