Rabu, 29 April 2026

Berita Lhokseumawe

Ini Agenda dan Jadwal Sidang Perkara Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Ujong Pacu, Lhokseumawe

PLH Kajari Lhokseumawe Miftahuddin SH MH, Jumat (18/12/2020), menyebutkan, sesuai agenda yang telah ada, sidang yang ketiga akan berlangsung pada...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
PLH Kajari Lhokseumawe, Miftahuddin SH MH. 

PLH Kajari Lhokseumawe Miftahuddin SH MH, Jumat (18/12/2020), menyebutkan, sesuai agenda yang telah ada, sidang yang ketiga akan berlangsung pada Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Agendanya, jawaban JPU terhadap esepsi penasehat hukum terdakwa.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah menggelar dua kali persidangan untuk perkara dugaan penyelewangan dana desa di Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Dimana terdakwa dalam kasus ini adalah keuchik yang berinisal MU dan Bendahara berinisial ED. 

Sidang perdana berlangsung pada Kamis (10/12/2020), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Sedangkan sidang kedua berlangsung pada Kamis (17/12/2020), dengan agenda pembacaan esepsi terhadap dakwaan JPU oleh penasehat hukum terdakwa.

PLH Kajari Lhokseumawe Miftahuddin SH MH, Jumat (18/12/2020), menyebutkan, sesuai agenda yang telah ada, sidang yang ketiga akan berlangsung pada Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Agendanya, jawaban JPU terhadap esepsi penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: Bupati Sarkawi dan Danrem 011/LW Tinjau Perbatasan dari Udara

Sedangkan untuk kedua terdakwa, lanjut Miftahuddin, sampai saat ini masih ditahan di tahanan Mapolres Lhokseumawe.

"Pada sidang yang sudah berlangsung dua kali, kedua terdakwa mengikuti proses persidangan secara virtual," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, mulai ditahan di Mapolres Lhokseumawe  sejak Kamis (15/10/2020) sore.

Keduanya ditahan atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2019.

Keuchik berinsial MU dan Bendahara berinisial ED.

Sedangkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2020, terkait dugaan penyelewengan dana desa.

Didasari laporan tersebut, jaksa pun meneruskan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk dilakukan investigasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved